Siarnitas.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) memperkuat kelembagaan Koperasi Kelurahan Merah Putih dengan memberikan pembekalan kepada para pengurus agar mampu menjalankan operasional koperasi secara transparan dan akuntabel.
Kegiatan penguatan kelembagaan tersebut diikuti oleh 54 pengurus Koperasi Merah Putih se-Kota Tangsel dan ditutup langsung oleh Kepala Dinkop UKM Tangsel, Bachtiar Priyambodo di Gedung Galeri Serpong, Jumat (6/3/2026).
Kepala Dinkop UKM Tangsel, Bachtiar Priyambodo mengatakan kegiatan ini merupakan tahap lanjutan setelah koperasi memiliki badan hukum pada tahun sebelumnya.
“Hari ini dan kemarin kita melaksanakan kegiatan penguatan kelembagaan untuk Koperasi Merah Putih. Pesertanya adalah seluruh pengurus Koperasi Merah Putih di Tangsel sejumlah 54 orang,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan memperkuat kelembagaan sekaligus menyiapkan operasional koperasi agar berjalan lebih profesional.
“Tujuan dari kegiatan ini sesuai dengan nama programnya yaitu kita ingin menguatkan kelembagaan dari Koperasi Merah Putih. Tahun lalu kita sudah membentuk badan hukumnya, tahapan keduanya adalah untuk operasionalnya,” jelasnya.
Menurut Bachtiar, penguatan tersebut mencakup penyusunan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta berbagai aturan tata kelola koperasi agar pengelolaan organisasi berjalan lebih tertata.

“Di samping operasional, kita juga harus melengkapi Koperasi Merah Putih dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan-peraturan untuk tata kelola Koperasi Merah Putih yang lebih baik,” katanya.
Ia berharap melalui kegiatan ini kualitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) koperasi semakin meningkat.
“Harapannya dengan kegiatan ini, kelembagaan dan SDM Koperasi Merah Putih makin bagus sehingga mereka mampu melakukan operasional koperasi secara transparan dan lebih akuntabel,” ujarnya.
Bachtiar juga menjelaskan bahwa keanggotaan Koperasi Merah Putih terbuka bagi warga yang berdomisili di kelurahan setempat.
“Anggota kan yang penting misalkan kita berdomisili di kelurahan setempat. Misalkan kita KTP-nya Kelurahan Ciputat, ya kita bisa menjadi anggota Koperasi Merah Putih Kelurahan Ciputat itu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menjadi fondasi penting dalam pengelolaan koperasi sebagai lembaga usaha milik anggota.
“Karena namanya koperasi atau lembaga usaha, kita harus perkuat dengan adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, karena itu ruhnya ya untuk mengelola suatu lembaga usaha,” katanya.
Dalam aturan tersebut, lanjut Bachtiar, akan diatur berbagai mekanisme penting, termasuk rapat anggota hingga sistem pengelolaan organisasi.
“Di situ diatur mekanisme rapat anggota, kemudian hal-hal lain diatur di situ, kemudian dilengkapi dengan peraturan-peraturan khusus,” ujarnya.
Selain itu, koperasi juga akan dilengkapi standar operasional prosedur (SOP) dan sistem manajemen organisasi (SOM) agar tata kelola berjalan lebih baik.
“Sehingga tata kelola Koperasi Merah Putih itu akan baik dan akuntabel dan transparan karena bagaimanapun mereka mengelola dana masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dana koperasi berasal dari anggota dan digunakan untuk kepentingan anggota.
“Dana kan dari anggota, oleh anggota, untuk anggota, artinya dia mengelola dana dari masyarakat. Sehingga mereka mutlak harus ada mekanisme pengaturan tata kelola untuk Koperasi Merah Putih itu,” tegasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Dinkop UKM Tangsel juga telah menyiapkan template tata kelola koperasi sebagai panduan awal bagi pengurus.
“Kita sudah membuat seperti template ya gitu ya, karena kan hampir sama juga dengan koperasi-koperasi konvensional yang lain, cuma nanti ada penyesuaian khusus untuk Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

