Tangerang Selatan, siarnitas.id – Guna netralitas ASN, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengeluarkan dua orang non ASN lantaran menjadi tim pemenangan Calon Presiden (Capres) 2024.

“Sudah dua orang TKS sudah tindak dan dikeluarkan,” kata Benyamin ketika dihubungi redaksi siarnitas.id pada Selasa (23/1/2024).

Maka dari itu, Benyamin menegaskan apabila ada yang melihat ASN ataupun non ASN yang mengikuti tim pemenangan, langsung melapor ke Bawaslu.

Baca Juga : Netralitas ASN dan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Sorotan Pemilu 2024 di Tangsel, Begini Kata Walikota

“Sekarang kalau ada data lagi silahkan laporkan kepada Bawaslu, nanti Bawaslu akan memeriksa, kemudian nanti kita akan proses,” tegas Benyamin.

BACA JUGA :  Al-Azhar BSD Berikan Bantuan 1600 Paket Sembako Untuk Warga Tangsel

“Saya tidak akan ragu kalau memang ada yang betul-betul melanggar aturan netralitas itu akan kita lakukan penindakan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menanggapi sorotan dari Komisi II DPR RI.

Sorotan tersebut terkait netralitas ASN dan BPJS Ketenagakerjaan dalam persiapan dan kesiapan Pemilu serentak 2024 di Tangsel.

Menurut Benyamin, Tangsel ini punya santunan kematian di Dinas Sosial, sehingga selama ini sudah dialokasikan anggarannya.

“Keterkaitan dengan pemilu 2024 ini, santunan kematian yang tadi nya perorang kalau meninggal itu dapat Rp 4 juta langsung dari APBD itu dikonversi ke BPJS ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat rentan,” kata Benyamin ketika dihubungi redaksi siarnitas.id pada Selasa (23/1/2024).

BACA JUGA :  Pilar Ajak Masyarakat Kembangkan Produk Lokal Tangsel

Benyamin mengklaim bahwa dirinya telah mendapat puluhan ribu data yang sudah bisa di cover BPJS Ketenagakerjaan termasuk para penyelenggara Pemilu 2024 di Tangsel.

“Saya dapat puluhan ribu datanya orang yang bisa di cover, termasuk di dalam nya adalah para penyelenggara KPPS, pengawas PPS, dan sebagainya,” jelas Benyamin.

Baca Juga : Netralitas ASN dan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Sorotan Pemilu 2024 di Tangsel

“Nanti teknis nya tinggal dinsos, Kesbangpol koordinasi sama KPU dan BPJS ketenagakerjaan, jadi aman sudah,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan bahwa penggunaan BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku dua bulan selama pelaksanaan Pemilu 2024.

“Itu kan hanya untuk dua bulan saja, selama pelaksanaan pemilu aja, jadi nanti mau di kartu apa di SK yang penting nama mereka sudah terdaftar di dalam BPJS ketenagakerjaan, itu yang penting,” ungkap Benyamin.

BACA JUGA :  Terbaik di Banten, Serapan APBD Tangsel Tahun 2024 Capai 95 Persen

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News