Beranda Eksekutif Tegas! Pemkot Tangsel Bakal Sanksi Bagi Yang Buang dan Bakar Sampah Ilegal

Tegas! Pemkot Tangsel Bakal Sanksi Bagi Yang Buang dan Bakar Sampah Ilegal

522
0
Bakar sampah di Tangsel
Foto: Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichan bersama Kejari dan Polres Tangsel serta Dinas Lingkungan Hidup.

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bakal menindak tegas bagi masyarakat dengan sengaja membuang dan membakar sampah secara ilegal.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichan usai rapat koordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel dan Polres Tangsel di Ruang Anggrek, Pemkot Tangsel, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga : SAH! Pengurus Kadin Tangsel Periode 2023-2028 Resmi Dilantik

Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichan mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi berat yang masih membuang dan membakar sampah sembarangan.

“Bahwa ada sanksi yang bisa diberikan kepada pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal ataupun pembakaran mulai dari Tipiring (Tindakan Pidana Ringan) sampai sanksi berat yaitu kurungan badan 3 bulan dan denda paling besar Rp 50 juta,” kata Pilar kepada redaksi siarnitas.id di lokasi.

Pemkot Tangsel sudah berkomitmen bahwa masalah isu lingkungan di Tangerang Selatan ini harus diselesaikan secara menyeluruh.

Apalagi ini momentum dengan adanya cuaca ekstrem yang diutarakan oleh Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Jangan sampai asap yang timbul ini akan memperburuk kondisi kesehatan masyarakat di lingkungan,” ujar Pilar.

Atas permasalahan itu, Pemkot Tangsel bakal melakukan sosialisasi untuk mengingatkan, karena banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait larangan pembuangan dan pembakaran sampah ilegal.

“Kita ingatkan kembali, saya minta Kelurahan, Kecamatan untuk masang baliho, lalu juga sosialisasi kepada RW dan RT. Setelah itu dalam waktu dekat seminggu atau dua Minggu ke depan ya mulai melakukan Tipiring,” jelas Pilar.

“Karena pertama orang yang ketangkap tangan ini ya dilakukan Tipiring memang tidak besar itu denda Rp 100 ribu, tapi pada saat kedua tertangkap kembali, nah ini baru yang hukuman dan sanksi beratnya ini bisa sampai kurungan badan 3 bulan dan denda bisa sampai Rp 50 juta,” sambung dia.

Baca Juga : Dinkes Tangsel Ungkap Penderita HIV AIDS Dari LSL

Tidak hanya itu, bahkan Pemkot Tangsel bakal menutup pabrik yang mengeluarkan asap berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Ya itu kita cek asap nya itu berbahaya apa tidak, karena ada teknologi untuk timbal gitu, kalau selama itu memenuhi persyaratan ya kita persilahkan diperbolehkan,” ungkap Pilar.

“Tapi kalau itu ternyata masih ada timbal ya harus diperbaiki kalau tidak ya sampai penutupan, siapa pun yang melanggar ya kita lakukan teguran bahkan sampai sanksi penutupan,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini