Tangerang Selatan, siarnitas.id – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie meminta mengajukan surat pengunduran diri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Tangsel.
Baca Juga : ASN Jadi Bacaleg, Wakil Walikota Tangsel Minta Mundur dari ASN
“Saya sudah minta kepada yang bersangkutan untuk segera mengajukan pengunduran dirinya sebagai ASN,” kata Benyamin usai Rapat Paripurna DPRD Tangsel, Kamis (8/6/2023).
Menurutnya, surat pengunduran diri harus dikirim secepatnya karena batas waktunya itu memang sampai Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca Juga : Dua ASN Tangsel Ikut Jadi Bacaleg 2024
“Tapi lebih cepat akan lebih baik,” tegas Benyamin.
Dirinya menegaskan, apabila ASN yang menjadi Bacaleg tidak mengundurkan diri, maka pihaknya akan memberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga : ASN Jadi Bacaleg Demokrat, Julham Firdaus: Sudah Mengundurkan Diri
“Ya terpaksa saya harus nantinya kalau dia tidak mengajukan pensiun dini, ya saya harus berhentikan dengan tidak hormat nanti karena masuk karena politik gitu,” jelas Benyamin.
Dalam hal itu, lanjut Benyamin, dirinya meminta kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Baca Juga : Bawaslu Tangsel Soroti Dua ASN Jadi Bacaleg, BKPSDM: Belum Mendapat Laporan
“Saya sudah minta ke pak Sekda dan BKPSDM untuk segera memproses,” terangnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News