Tangerang Selatan, siarnitas.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat menanggapi pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Dirinya memastikan ASN yang mendaftar Bacaleg, Belum Memenuhi Syarat (BMS) jika tidak melampirkan surat pengunduran diri.
Baca Juga : Bawaslu Tangsel Soroti Dua ASN Jadi Bacaleg, BKPSDM: Belum Mendapat Laporan
“Kami akan sampaikan ke BKPSDM untuk dimintai pencermatan. Ada enggak dari nama nama tersebut yang pekerjaannya ASN,” kata Ajat usai forum Kunker DPR RI Komisi II di Aula Blandongan, Pemkot Tangsel, Selasa (6/6/2023).
“Kalau ada kami akan konfirmasi ke partai meminta surat pengunduran diri. Kalau ternyata dia tidak mengajukan pengunduran diri, maka dia bisa jadi BMS,” tambahnya.
Untuk itu, Ajat mengaku belum mendapatkan konfirmasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel terkait adanya ASN yang mendaftar sebagai Bacaleg.
“Kami belum ada konfirmasi dari BKPSDM-nya. Kalau kami prinsipnya berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh partai,” ungkap Ajat.
Pihaknya mengklaim tidak melihat pekerjaan yang terdata pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang terupload oleh masing-masing Partai Politik (Parpol).
“Kalau kapasitas KPU dalam melihat hal misalkan ya (pekerjaan) ASN, Polri, itu kan tidak sejauh itu kapasitasnya,” tutur Ajat.
Ajat menyatakan, KPU Kota Tangsel masih melakukan verifikasi terhadap para Bacaleg. “Bukan baru sebenarnya kita masih verifikasi. Ya kan yang tahu ya Bawaslu seperti apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Tangsel.
Hal itu diungkapkan oleh ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep dalam forum kunjungan kerja (Kunker) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi II di Aula Blandongan, Pemkot Tangsel, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga : Pemkot Tangsel Dapat Catatan Dari DPR RI Komisi II Terkait Pemilu 2024
Menurut Acep dengan sapaannya, ia mengatakan ada dua ASN yang telah menjadi Bacaleg di Tangsel. Namun dua ASN tersebut belum membuat surat pengunduran dirinya.
“Saya gak tau nama lengkap, TP sama A, dia belum membuat surat pengajuan pengunduran diri,” kata Acep usai forum kunker DPR RI Komisi II.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News