Beranda Tangerang Raya Vonis Kasus Pemerkosaan Anak di Tangsel, IM & Partners Beri Catatan Khusus

Vonis Kasus Pemerkosaan Anak di Tangsel, IM & Partners Beri Catatan Khusus

509
0
Pemerkosaan anak
Tim kuasa hukum korban dari Law Office IM & Partners

siarnitas.id – Kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menimpa bocah berinisial A berusia 6 tahun berakhir dengan memvonis pelaku berinisial FI berusia 15 tahun dengan pidana 2 tahun kurungan penjara dan membayar restitusi Rp 126.262.000 subsider 5 bulan.

Putusan ini tertuang dalam petikan putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor : 17/Pid-Sus-Anak/2022/PN-Tng.

Proses penegakan hukum yang menimpa korban hingga memvonis pelaku juga mendapat catatan khusus dari kuasa hukum korban yang mendampingi dari tahap penyelidikan hingga putusan.

Kuasa hukum korban Ibrahim Musawa, SH mengatakan, proses penegakan hukum terhadap kasus pemerkosaan anak di wilayah Kota Tangsel terkesan lambat dan tertutup dari penegak hukum seakan enggan menuntaskan sebelum dikejar demi keadilan.

Tak hanya aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel pun dinilai tidak serius memberi perlindungan kepada korban. Hal ini berbanding terbalik dengan prestasi ‘Kota Layak Anak’ yang diraih Kota Tangsel.

“Dalam perkara ini terlihat penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak di bawah umur sangatlah lemah dan sangat kurang perhatian dari Pemkot Tangsel, Polres Tangsel dan Kejari Tangsel. Perlu sekali direformasi dalam penanganan perkara yang korbannya adalah anak,” ungkap Ibrahim dalam press rilisnya.

Pelayanan Polres Tangsel Kurang Maksimal

Ibrahim memaparkan kronologi penanganan kasus tersebut dari awal masuk tahap penyelidikan hingga terlibat peran pemerintahan namun terkatung katung seakan tanpa kejelasan.

Ia melanjutkan, selama proses penyelidikan yang berjalan mulai bulan Mei 2021, sempat didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel namun pendampingan itu dirasa orang tua korban tak memberikan perkembangan atas kasus yang dialami anaknya.

Tanpa kejelasan, orang tua korban pun mencari keadilan dengan meminta bantuan kepada Law Office IM & Partners pada Oktober 2021. Proses pencarian keadilan kembali disuarakan meski kuasa hukum korban kembali mendapatkan pelayanan dari Polres Tangsel yang kurang maksimal. Informasi perkembangan kasus pun tak kunjung dikabarkan.

“Pada saat itu (5/10/2021), IM& Partners yang diwakili Valdo Efriando Simamora, SH mendatangi Polres Tangsel meminta klarifikasi dari penyidik dan pada saat itu penyidik pun menyampaikan bahwa proses berjalan akan tetapi pada faktanya tidak ada perkembangan yang berarti bagi korban,” ungkap Ibrahim.

Law Office IM & Partners Kolaborasi Bersama LPA Tangsel

Tak mendapat lagi kejelasan perkembangan kasus, Ibrahim juga menggandeng Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangsel untuk berkolaborasi menuntaskan kasus yang dialami korban.

Mereka pun bersama orang tua korban mendatangi Polres Tangsel untuk menanyakan ke penyidik soal perkembangan kasus. Sayangnya, pihak Polres hanya memperkenankan orang tua korban untuk berbicara.

Usai itu, pihaknya pun masih kesulitan mengetahui perkembangan kasus, hingga akhirnya terpaksa menyurati Polres Tangsel untuk meminta perkembangan kasus. Padahal menurutnya, dalam setiap perkara polisi harus memberikan informasi setiap perkembangan kasus yang ditanganinya tanpa harus diminta.

“Sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan Kepala Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Rebublik Indonesia, yang menyatakan dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi Penyidikan, Penyidik Wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap satu bulan,” paparnya.

Tak hanya lambat memberikan informasi perkembangan kasus, IM & Partners dan LPA Tangsel pun tak mengetahui kasus yang ditanganinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.

“Januari akhirnya tim pengacara dari Law Office IM & Partners menghubungi pihak penyidik dan diinfokan bahwa sudah 1 minggu pelimpahan perkara ke kejaksaan,” ungkap kesalnya.

Meski diombang-ambing, demi keadilan pihaknya pun juga menggandeng anggota DPRD Tangsel Emanuela Ridayati untuk menyambangi kantor Kejari Tangsel untuk audiensi ke Kepala Kejari Tangsel, namun pupus. Akhirnya sepekan kemudian dapat bertemu dengan Kasi Pidum (Pidana Umum) dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini untuk meminta ditegakkannya keadilan untuk korban.

IM & Partners Ajukan Restitusi ke LPSK

Jalan mencapai keadilan semakin terang, ditambah kuasa hukum korban pada 4 Febuari 2022 mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kasus dalam persidangan di meja hijau dikawal oleh LPSK.

Walau pada saat itu karena ketidaktahuan hakim yang memimpin persidangan sempat memerintahkan tim dari LPSK untuk keluar dari persidangan namun pada akhirnya hakim memperbolehkan tim dari LPSK tetap berada di dalam ruang sidang.

Ia pun mengapresiasi LPSK yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik untuk tetap mengawal perkara pemerkosaan anak terhadap kliennya sampai akhir dengan secara profesional.

“Hukuman yang dijatuhkan cukup adil sehingga bisa menjadi efek jera kepada pelaku dan pelaku mendapatkan pembinaan untuk nantinya bisa kembali ke masyarakat,” ungkapnya.

“Semoga ke depannya para penegak hukum khususnya kepolisian Tangerang Selatan bisa lebih profesional lagi dalam menangani perkara yang berhubungan dengan perempuan dan anak,” tandasnya. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini