siarnitas.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menerima pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar dari PT Growth Nusantara Industry (GNI) atas perkara pelanggaran lingkungan hidup yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pembayaran denda tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 736/Pid.Sus-LH/2025/PN Srg, yang menyatakan PT GNI bersalah dalam perkara pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Uang denda diserahkan secara langsung oleh Direktur PT GNI, Edy Putra Lo, kepada pihak Kejari Serang sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang, Purkon Rohiyat, menegaskan bahwa pembayaran tersebut dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Jelang Ramadan, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Tangsel, ETLE Hingga Drone Turun ke Jalan

“Perkara tersebut diputus pada 27 November 2025 sekarang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Purkon, dikutip Selasa (27/1/2026).

Purkon menjelaskan, kasus ini bermula dari aktivitas produksi yang dilakukan PT GNI—yang sebelumnya bernama PT Aneka Baja Prakarsa Industry (ABPI)—di bidang pengolahan logam, baja, dan aluminium.

Dalam proses produksinya, perusahaan yang beroperasi di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, tersebut menghasilkan limbah berbahaya yang berasal dari proses pembakaran.

“Produksi itu menghasilkan limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang ditimbulkan dari pembakaran,” ungkap Purkon.

Ironisnya, limbah B3 tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan. Limbah justru ditimbun langsung ke dalam tanah tanpa mengantongi izin dari instansi berwenang.

“Limbah berbahaya itu langsung ditimbun di tanah tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling di Tangsel 24 Oktober 2025

Berdasarkan hasil pemeriksaan, volume limbah B3 yang ditimbun secara ilegal itu mencapai 47,22 meter kubik, jumlah yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan PT GNI terbukti melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup.

“Tindakan PT GNI telah dinyatakan majelis hakim bersalah dengan melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam paragraf 3 Pasal 2 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu),” imbuhnya.

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku industri agar tidak mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA :  Obat Tramadol Dijual Bebas di Tangsel, Polsek Cisauk Grebek Warung Kelontong

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News