Tangerang Selatan, siarnitas.id – Obat Tramadol yang dijual bebas disebuah warung kelontong di Jalan Raya Serpong, Kampung Baruasih, Muncul, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digrebek Polsek Cisauk pada Rabu (1/11/2023).
Pada penggrebekan tersebut, Polsek Cisauk berhasil mengamankan barang bukti 212 butir tramadol, 318 butir eksimer dan uang sebesar Rp100 ribu hasil penjualan obat terlarang.
Baca Juga : Kadinkes Tangsel Sebut Dua Warga Tangsel Terinfeksi Cacar Monyet
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, pada hari Selasa 31 Oktober 2023 diketahui jam 12.40 WIB, piket Polsek Cisauk menerima laporan dari masyarakat adanya seseorang yang menjual obat-obatan tanpa izin.
“Mendapat laporan tersebut tim langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial (MR) berdasarkan informasi dari masyarakat,” katanya.
Ia juga membenarkan bahwa penjualan obat Tramadol yang dijual di Tangsel tersebut dilakukan di sebuah warung kelontong agar tidak mencurigakan.
“Tersangka yang kami amankan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus,” jelasnya.
Pada kasus tersebut, tersangka dikenakan perkara mengedarkan atau menjual obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dhady menambahkan, dirinya yang baru bertugas selama 2 bulan akan terus berupaya menekan tingkat kriminalitas di wilayahnya agar tetap kondusif.
Baca Juga : Tingkatkan Investasi, Pemkot Tangsel Gelar Tangsel Investment Forum 2023
“Saya harapkan kepada masyarakat agar terus bersinergi kepada pihak kepolisian dalam menjaga kewilayahan. Jangan takut untuk melaporkan kalau masih ada pengedar obat di wilayah hukum Polsek Cisauk, Insya Allah kami akan tangkap & proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News