Beranda Eksekutif UMK 2024 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak Terendah Hanya 1,16 Persen

UMK 2024 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak Terendah Hanya 1,16 Persen

139
0
UMK 2024 di Provinsi Banten
Foto: SK Gubernur Banten

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Gubernur Banten telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten pada tahun 2024.

SK Gubernur tentang UMK 2024 itu dengan Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Al Muktabar yang ditetapkan di Serang pada tanggal 30 November 2023.

Baca Juga : SAH! UMK Kota Tangsel 2024 Naik 2,6 persen

SK Gubernur tersebut dengan menetapkan upah minimun Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

“Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dengan formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” katanya dalam SK tersebut.

Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” katanya.

Berikut ini Besaran Upah Minimun Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2024;

1. Kabupaten Pandeglang mengalami kenaikan 1,03 persen dengan nilai UMK 2024 sebesar Rp 3.010.928,87

2. Kabupaten Lebak mengalami kenaikan 1,16 persen dengan nilai UMK 2024 sebesar Rp 2.978.764,69

3. Kabupaten Serang mengalami kenaikan 1,51 persen dengan nilai UMK 2024 sebesar Rp 4.560.894,85

4. Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan 1,64 persen dengan nilai UMK 2024 sebesar Rp 4.601.988,00

5. Kota Tangerang mengalami kenaikan 3,83 persen dengan nilai UMK 2024 sebesar Rp 4.760.289,54

Baca Juga : Buruh Usulkan Kenaikan UMK 2024 Tangsel Sebesar 7,86 Persen

6. Kota Tangerang Selatan mengalami kenaikan 2,62 persen dengan nilai UMK 2024 sebesar Rp 4.670.791,00

7. Kota Cilegon mengalami kenaikan 3,39 persen dengan nilai UMK 2024 sebesar Rp 4.815.102,80

8. Kota Serang mengalami kenaikan 1,41 persen dengan nilai UMK 2024 sebesar Rp 4.148.602,00

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini