siarnitas.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Indramayu menyoroti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu lantaran menaikan harga air minum yang tidak sesuai dengan keterjangkauan elemen masyarakat.
Ketua Umum HMI Cabang Indramayu, Robi Saputra mengatakan, banyak nya penolakan dari rencana kenaikan tarif itu di nilai karena tidak sebanding dengan pelayanan PDAM yang dianggap masih buruk.
Baca Juga : HMI Cabang Indramayu Demo Tolak BBM Naik, Pagar DPRD Roboh
Menurutnya, Pelayanan yang buruk itu tercermin dari tidak terjaminnya standar kepastian kuantitas, kualitas dan kontinuitas air yang di terima masyarakat dari PDAM. Seperti yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu, dimana di lapangan masih ditemukan kondisi air keruh, debit air yang mengalir kecil dan pelan bahkan sampai tidak keluar hingga terjadi kelangkaan air.
“Karena masyarakat/pelanggan merasakan betul bahwa pelayanan yang diberikan oleh PDAM masih jauh dari optimal,” kata Robi dalam keterangannya, ditulis pada Sabtu (28/1/2023).
Menurut Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Pasal 45, BUMD (Perumda Tirta Darma Ayu) berkewajiban menjamin pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dalam hal rencana penyesuaian tarif air minum seperti dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Pasal 52 Ayat 3, tarif ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
“Memang sebagai badan usaha, salah satu tujuan BUMD air minum adalah untuk mencari keuntungan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah. Namun, juga harus mengakomodir keterjangkauan tarif yang murah kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah,” katanya.
Jika melihat data Perkembangan Indeks Harga Konsumen Desember 2022 pada BPS Provinsi Jawa Barat, tingkat inflasi Month To Month (MTM) Desember 2022 sebesar 0,74 persen. Dimana komiditas dominan penyumbang inflasi diantaranya dari tarif air minum PDAM.
Robi menegaskan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Indramayu menyatakan sikap dan meminta ketegasan Pihak Perumda Tirta Darma Ayu.
“Menolak kenaikan tarif air minum Perumda Tirta Darma Ayu untuk saat ini karena alasan pemulihan ekonomi masyarakat akibat Pandemi, tetapi menyepakati kenaikan tarif air minum di tahun depan dengan catatan sebesar 15 persen,” katanya.
Baca Juga : Pengurus HMI Badko dan Kohati Badko Jabodetabeka Banten periode 2021-2023 Dilantik
Lalu, mempertanyakan kerugian Perumda Tirta Darma Ayu, mengingat pada tahun 2022 PAD yang disetor sebesar Rp 2,5 miliar kepada Pemerintah Daerah dan juga melakukan efisiensi biaya lain-lain yang menimbulkan pemborosan.
“Mempertanyakan program strategis Direktur Utama Perumda Tirta Darma Ayu untuk membenahi pelayanan air minum yang memenuhi standar kualitas, kuantitas dan kontinuitas kepada masyarakat/pelanggan,” ungkapnya.
“Menghimbau kepada seluruh masyarakat Indramayu khususnya pelanggan Perumda Tirta Darma Ayu untuk berperan serta dalam mengawal hak rakyat atas air bersih dan air minum,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News