Beranda Tangerang Raya Tilang Manual Diberlakukan, Polres Tangsel Tilang Pengendara Lawan Arus

Tilang Manual Diberlakukan, Polres Tangsel Tilang Pengendara Lawan Arus

361
0
Tilang manual polres Tangsel
Ilustrasi

siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kini kembali menerapkan tilang manual dan menemukan sejumlah pelanggaran di wilayah hukum Tangsel.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi mengatakan, ada sejumlah pengendara yang terkena tilang manual, lantaran melawan arus.

Baca Juga : Polres Jakbar Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang Senilai Rp 500 Miliar

“Per hari kemarin ada 10 tilang manual yang dikenakan kepada pengendara yang melawan arus. Kemudian ada 12 teguran yang diberikan kepada pengendara,” kata AKP Dicky Dwi Priambudi, pada Rabu (17/5/2023).

Dicky menuturkan, keseluruhan pelanggaran tersebut diperoleh dari beberapa lokasi di Tangsel. Dirinya menjelaskan tilang manual pada pelanggar yang tidak terfoto oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sehingga, pelanggaran yang menjadi sasaran yakni dari pelanggaran membahayakan keselamatan pengendara lainnya, diantaranya melawan arus, mengemudi ugal-ugalan dan lainnya.

“Namun, kami tetap lebih mengedepankan ETLE,” ujar Dicky.

Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) resmi memberlakukan ETLE Mobile pada akhir tahun lalu. ETLE tersebut ditempelkan di mobil patroli.

ETLE yang ditempelkan di mobil patroli tersebut, geraknya dinamis karena mengikuti pergerakan mobil patroli dari satu tempat ke tempat lain.

Dicky mengatakan, Satlantas Polres Tangsel memiliki satu perangkat ETLE Mobile dengan enam orang petugas pemantau dari kantor, serta dua pengemudi di lapangan.

“Nantinya ETLE mobile ini akan mengcapture (menangkap) secara otomatis pelanggaran lalu lintas selama mobile ETLE Mobile ini berpatroli di seluruh wilayah hukum Tangerang Selatan,” ujarnya.

“Pelanggaran yang tertangkap oleh kamera ETLE Mobile ini akan di kirimkan ke back office (petugas di kantor) untuk melakukan verifikasi dan kemudian akan mengirimkan lembaran konfirmasi kepada pelaku pelanggar lalu lintas,” tambahnya.

Baca Juga : 3 Parpol di Tiga Dapil Tangsel Tidak Memenuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

Lebih lanjut, Satlantas Polres Tangsel juga memiliki pos pelayanan dan pengaduan ETLE Mobile di Polres Tangsel yang beroperasional setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

Selain itu, Diky turut menjelaskan bahwa pihaknya telah berencana untuk menambah unit ETLE Mobile nantinya.

“Kami tahun depan akan menambah tiga unit ETLE Mobile yang akan memperoleh bantuan dari pemerintah Tangerang Selatan, dan Insya Allah nanti kami akan kembangkan lagi ke ETLE statis,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini