Beranda Eksekutif Tarif Iuran BPJS Kesehatan Yang Masih Berlaku

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Yang Masih Berlaku

618
0
Bpjs kesehatan
Foto ilustrasi (siarnitas.id) Tarif Iuran BPJS Kesehatan Yang Masih Berlaku

siarnitas.id – BPJS Kesehatan adalah program pemerintah untuk jaminan sosial. Dengan hal tersebut, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah.

Peserta BPJS Kesehatan juga harus membayar iuran untuk tetap bisa menggunakan layanan ini. Pada Juli, pemerintah akan menghapus beberapa kelas di BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Untuk para pekerja, iuran tersebut akan disesuaikan dengan gaji. Jadi, peserta yang pendapatannya tinggi akan membayar iuran yang lebih besar dan sesuai dengan prinsip gotong royong.

Baca Juga : Dinkes Tangsel Gelar Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu di Pondok Aren

Mengingat belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3. Iuran tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini daftar Iuran BPJS Kesehatan yang sampai saat ini masih berlaku:

Tarif Iuran kelas 1 sebesar Rp 150 ribu per bulan

Tarif Iuran kelas 2 Rp 100 ribu per bulan

Tarif Iuran kelas 3 Rp 35 ribu per bulan

Baca Juga : Pengurus IKA Unpam Periode 2022 – 2024 Dilantik, Rektor : Jangan Korupsi!

Saat ini pemerintah masih melakukan simulasi untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah. Jadi, iuran tersebut terbaru yang secara rinci belum ditetapkan.

Perhitungan iuran tersebut, juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas akan menjadikan biaya iuran tersebut yang lebih tinggi.

Baca Juga : IKA-TI Unpam Periode 2022 – 2024 Resmi Dilantik, Ajit Sujitno Jadi Ketua Umum

Proses ketetapan tarif iuran tersebut masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DJSN, dan BPJS Kesehatan.

Demikian informasi mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan yang saat ini masih berlaku.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini