siarnitas.id – Persyaratan untuk menjadi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota (Bacawalkot) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari jalur perorangan atau independen telah ditetapkan.
Bacawalkot independen tersebut harus mengantongi puluhan ribu dukungan serta melewati proses verifikasi yang telah dijadwalkan.
Baca Juga : Pilkada 2024, Benyamin Davnie Bakal Ambil Formulir Penjaringan Bacawalkot ke Partai Demokrat dan PKB
“Minimal 66.446 dukungan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat, ditulis Jumat (26/4/2024).
Ajat menjelaskan bahwa ketentuan dasar perhitungan jumlah dukungan bagi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel dari jalur perorangan atau independen telah diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Menurut Pasal 41 Ayat 2 huruf d, ‘Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang tercantum pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.’
Baca Juga : Kontestasi Pilkada 2024, Pilar Saga Ichsan Daftar Penjaringan Bacawawalkot Tangsel ke PDIP
Jumlah syarat sebanyak 66.446 dukungan bagi Bakal Calon WaliKota dan Wakil Walikota Tangsel dari jalur independen telah ditetapkan, termasuk syarat domisili KTP warga pendukung.
“Sebaran minimal empat kecamatan,” tegas Ajat.
Dalam tahapan Pilkada 2024 yang disampaikan KPU Kota Tangsel, agenda tersebut meliputi:
• Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024.
• Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 – 26 Agustus 2024.
• Pendaftaran pasangan calon: 27 – 29 Agustus 2024.
• Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus – 21 September 2024.
• Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News