siarnitas.id – Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat menjelaskan batasan maksimal sumbangan dana kampanye untuk Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Tahun 2024.
Dirinya menjelaskan, bahwa sumbangan dana kampanye untuk Paslon di Tangsel, bisa dari perseorangan hingga lembaga yang berbadan hukum.
“Dari perseorangan itu sumbangan dana kampanye Rp 75 juta, kalau dari kelompok baik swasta yang penting berbadan hukum itu Rp 750 juta. Itu batasan maksimal penyumbang,” kata Ajat ketika ditemui di kantornya pada Rabu (25/9/2024).
Selain itu, Ajat menjelaskan bahwa bagi Paslon yang menerima sumbangan, tidak boleh dari asing baik perorangan maupun lembaga.
“Tidak boleh dari asing baik perorangan dan lembaga, dan juga tidak boleh dari negara. Kalau sifatnya bukan pemerintah itu boleh menerima,” imbuhnya.
Baca Juga : KPU Tangsel Tetapkan Pengeluaran Dana Kampanye Capai Rp 42 M
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengeluaran besaran biaya dana kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024.
Pengeluaran SK tersebut, karena sudah memasuki tahapan kampanye untuk kedua Paslon. Besaran pengeluaran dana kampanye tersebut ditetapkan dalam peraturan PKPU Nomor 14 Tahun 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan SK untuk kedua Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.
Baca Juga : Sosialisasi Pilkada 2024, KPU Tangsel Sasar ke Mahasiswa Unpam
“Sebesar kurang lebih Rp 48 Miliar, itu besaran batas maksimal untuk pengeluaran dana kampanye dari masing-masing Paslon,” katanya saat ditemui di kantornya pada Rabu (25/9/2024).
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News