siarnitas.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengeluaran besaran biaya dana kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024.
Pengeluaran SK tersebut, karena sudah memasuki tahapan kampanye untuk kedua Paslon. Besaran pengeluaran dana kampanye tersebut ditetapkan dalam peraturan PKPU Nomor 14 Tahun 2024.
Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan SK untuk kedua Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.
“Sebesar kurang lebih Rp 48 Miliar, itu besaran batas maksimal untuk pengeluaran dana kampanye dari masing-masing Paslon,” katanya saat ditemui di kantornya pada Rabu (25/9/2024).
Ajat menjelaskan, bahwa kedua Paslon tersebut harus diwajibkan memuat rekening khusus untuk dapat melaporkan saldo awal dana kampanye.
Baca Juga : Sosialisasi Pilkada 2024, KPU Tangsel Sasar ke Mahasiswa Unpam
“Jadi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ini harus memuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), kemudian saldo awal itu merupakan hal-hal bagian dari LADK,” ungkapnya.
Dari LADK kedua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, lanjutnya, sudah melaporkan ke KPU Tangsel pada Selasa 24 September 2024.
“Dari dua Paslon kemarin, dua-duanya sudah melaporkan, kita terima di bawah pukul 23.59 WIB, jadi kedua Paslon ini sudah menyampaikan ke kita,” jelasnya.
Adapun, tahapan laporan penyerahan dana kampanye dari kedua Paslon tersebut, diantaranya;
1. Penyerahan Laporan Dana Awal Kampanye pada tanggal 24 September 2024
2. Masa Perbaikan Laporan Dana Awal Kampanye pada tanggal 25, 26, 27 September 2024
3. Pengumuman Laporan Dana Awal Kampanye pada tanggal 28 September 2024.
“Pengumuman Awal Dana Kampanye masing-masing Paslon nanti umumkan di tanggal 28 September 2024,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News