siarnitas.id – Masyarakat kota Tangerang yang ingin mengadakan Sahur On The Road (SOTR) mewajibkan untuk mengurus ijin resmi dari kepolisian. Hal itu dikatakan Polresta Tangerang yang memperbolehkan masyarakat atau komunitas yang mengadakan SOTR pada Ramadan 2023.
Kasat Intelkam Polresta Tangerang, Kompol Moch Sopian menjelaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan izin dapat menghubungi pihak kepolisian melalui telepon. Sehingga tidak perlu mendatangi kantor polisi.
Baca Juga : Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Tangsel Sebanyak 1.022.460
“Sebetulnya kegiatan Sahur On The Road ini diperbolehkan. Tetapi bagi masyarakat atau komunitas harus ada persyaratan (izin) secara via telepon, maupun menginformasikan ke kami, tidak harus datang ke kantor,” kata Sopian, ditulis pada Jumat (24/2/2023).
Sopian menambahkan, pihaknya mengambil kebijakan seperti itu merupakan langkah dalam mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Dengan begitu, ketertiban lingkungan masyarakat diharapkan tidak terganggu selama menjalankan ibadah puasa Ramadan 2023.
“Karena memang saat ini banyak kegiatan yang banyak disalahgunakan oleh kelompok remaja. Seperti aksi tawuran, balap liar dan sebagainya dengan berakhir gesekan antar kelompok,” ujarnya.
Masyarakat atau komunitas, lanjut Sopian, yang nantinya sudah mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian mengadakan Sahur On The Road akan dikawal petugas selama penyelenggaraan kegiatan.
Petugas pengawalan itu dilakukan guna memastikan agenda dapat berjalan aman, nyaman, dan terjaga.
“Sehingga nanti saat dilakukan SOTR (Sahur On The Road) itu, masyarakat sekitar tidak riskan dengan kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Sopian menegaskan jika pihaknya menemukan kegiatan SOTR tanpa izin sebagaimana yang sudah disarankan, petugas kepolisian nantinya tidak akan segan-segan membubarkan secara tegas.
“Jadi silahkan siapapun yang akan menggelar kegiatan itu untuk menelpon melalui Polsek atau Polres dengan merincikan jumlah anggota maupun komunitas dan titik pelaksanaannya. Sehingga kita nanti lakukan upaya pengamanan,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemkot Tangsel Keluarkan Surat Edaran Selama Ramadhan, Beberapa Kegiatan Dibatasi
Polresta Tangerang juga akan menindaklanjuti terkait instruksi Presiden Joko Widodo mengenai larangan melaksanakan buka puasa bersama. Sebagaimana tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
“Tentu kita kan mengikuti aturan pemerintah, kita akan laksanakan. Karena memang saat ini COVID-19 juga belum medera. Hanya PPKM saja ditiadakan,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News