siarnitas.id – Proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiara Payung di Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang akan diikuti 1.000 lebih siswa batal lantaran sekolah disegel oleh ahli waris pemilik lahan atas nama almarhum Miing Bin Rasiun.
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik atas nama almarhum Miing Bin Rasiun usai putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor: 1130/Pdt.G/2019/PN.Tng. Tanggal Juni 2020 dan Pengadilan Tinggi dengan nomor: 151/Pdt/2020/PT.Btn. 15 Januari 2021.
“Mungkin harus diklarifikasi ini sudah bukan sengketa. Sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah itu sah sebagai milik ahli waris. Jadi dalam putusan awal tahun 2020, putusan mengatakan bahwa tanah yang ada di SDN Kiara payung sah milik ahli waris,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, M Ridwan kepada media, Selasa (26/10/2021).
Dikatakan, hal itu merupakan keputusan pengadilan, dan Pemkab Tangerang menerima keputusan itu. Oleh sebab itu, saat ini tengah memproses pembayaran lahan sekolah yang berdiri di atas lahan warga tersebut.
“Berapa besarannya, kita masih tunggu dari pihak pengadilan, karena di situ ditulisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berarti harus sesuai dengan proses pengadaan dan lainnya,” katanya.
Ia mengatakan telah melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati Tangerang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang. Apalagi terdapat 1.000 lebih siswa dan para guru yang harus terus melanjutkan aktifitas belajar mengajar namun terkendala akibat sekolah tersegel.
“Saya sudah melaporkan itu kepada pak sekda dan pak bupati. Pokoknya kita tidak bisa melakukan pembayaran sebelum itu dinilai,” tandasnya. (red)