Beranda Uncategorized Presiden Imbau Pemilik Perusahaan Berikan THR

Presiden Imbau Pemilik Perusahaan Berikan THR

388
0

Siarnitas.id Genap 2 tahun pandemi melanda Indonesia, hal itu mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan, terutama ekonomi yang hingga kini masih terganggu.

Hal tersebut melatar belakangi orang nomor 1 di Indonesia, Presiden Republik Indonesia untuk angkat bicara dan mengimbau beberapa pemilik perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) lebaran kepada karyawannya, terlebih pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas dan insentif kepada sejumlah sektor.

Di lansir dari akun Instagram miliknya @jokowi mengatakan momentum positif penanganan pandemi di tanah air harus seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.

“Karena itulah, menjelang bulan Ramadan ini, pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawannya,” kata Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/4/2021).

Dia menegaskan pemerintah akan mempercepat penyaluran sejumlah bantuan dan perlindungan sosial. Jokowi meyakini pembayaran THR dan penyaluran bantuan akan kembali menggairahkan ekonomi nasional yang terpuruk karena pandemi.

“Pembayaran THR dan penyaluran bantuan dan perlindungan sosial ini akan menggerakkan konsumsi masyarakat yang diharapkan akan memacu pertumbuhan perekonomian nasional,” jelas Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hattarto mengatakan, untuk mendorong konsumsi dalam negeri pada saat menjelang Lebaran adalah pemberian THR. Untuk itu, dia pun meminta seluruh perusahaan untuk membagikan THR tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.

Airlangga menekankan, seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan. Hal ini mengingat pemerintah sudah memberikan berbagai insentif kepada perusahaan agar tetap bisa tumbuh.

Beberapa fasilitas sudah diberikan pemerintah diantaranya adalah PPnBM. Fasilitas ini berhasil menaikan penjualan kendaraan di bulan Maret sebesar 143 persen. Di sisi lain pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk sektor perumahan.

“Kemudian PPN ditanggung pemerintah ini mengakibatkan kenaikan penjualan di Maret MBR itu rumahnya adalah 10 persen menengah 20 persen dan tinggi 10 persen,” ujar Airlangga usai sidang rapat kabinet, Rabu 7 April 2021. (Fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini