
siarnitas.id – Polsek Ciputat Timur, Tangsel meringkus pelaku tawuran pelajar antara SMAN 9 Tangsel dengan SMP Paramarta Tangsel yang mengakibatkan seorang Ibu menjadi korban lantaran salah sasaran diserang oleh pelaku tawuran saat hendak beli sayur di Jalan KH Hajar Dewantara, Ciputat, Tangerang Selatan. Sabtu (8/10) lalu.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Yulianto mengatakan berawal dari janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran antara SMAN 9 Tangsel dengan SMP Paramarta Tangsel.
Baca Juga : Polres Tangsel dan Jajarannya Patroli Skala Besar Amankan 4 Remaja
“Pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober sekira pukul 03.30 Wib di Jl. KH Hajar Dewantara Kel. Sawah Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan, kelompok SMP PARAMARTA dan kelompok SMAN 9 sudah janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran,” kata Kompol Yulianto dalam keterangannya. Rabu (12/10).
Dalam peristiwa tersebut, memakan korban berjumlah 2 orang yang sedang dirawat di rumah sakit, korban tersebut diantaranya AN (16) dari SMP Paramarta terluka terkena bacok dan seorang Ibu R (58) terluka yang hendak membeli sayuran pagi hari.
Lebih lanjut, polisi telah mengamankan pelaku tawuran antar sekolah berjumlah 5 remaja dari SMAN 9 Tangsel dan 5 remaja dari SMP Paramarta Tangsel.
“Kami telah mengamankan kelompok dari SMAN 9 Tangsel berjumlah 5 orang dan 5 orang dari SMP Paramarta Tangsel,” tuturnya.
Pelaku dari kelompok SMAN 9 Tangsel diantaranya AR (15), NM (15), RA (14), RF (16), RG (16). Kelompok dari SMP Paramarta Tangsel diantaranya ZA (15), AN (16), RAP (16), KP (16), AF (16). Pelaku saat ini diamankan di Polsek Ciputat Timur.
Baca Juga : Gegera Tawuran Antar Remaja di Ciputat, Seorang Ibu Jadi Korban
Dalam keterangannya, kelompok dari SMAN 9 Tangsel berjumlah 15 orang dan dari SMP Paramarta berjumlah 8 Orang.
“Saat ini masih dalam perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh unit reskrim Polsek Ciputat Timur,” tutur Kompol Yulianto.
Dalam tawuran tersebut, polisi telah menyita barang bukti berupa 8 buah senjata tajam jenis samurai, celurit dan pedang.
Sementara itu, dalam press conference pada Rabu (12/10), Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan ini keseriusan Polres Tangsel dan Pemerintah Kota Tangsel.
“Kita wujudkan kota Tangsel ini aman dari tawuran termasuk begal dan geng motor,” ungkapnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menghimbau kepada remaja untuk jauhi tindakan kekerasan, konsukuensi hukumnya dan masa depan kalian yang dipertaruhkan.
“Ini kami merasa prihatin dalam kejadian itu. Oleh karena itu, Kapolres Tangsel beserta jajarannya tidak segan-segan untuk melakukan penegakan hukum,” pungkasnya.
Pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat no. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam. Pasal 170 KUHP Dan Atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat no. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.
Baca Juga : Polsek Pondok Aren Amankan 8 Remaja Diduga Lakukan Aksi Tawuran
Dalam kasus ini dijerat dengan Tindak Pidana Pengeroyokan, Kekerasan terhadap anak dibawah umur, serta memilik menyimpan, menguasai, senjata tajam tanpa hak.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)