siarnitas.id – Kepolisian menemukan 46 botol miras oplosan usai kerusuhan Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kepolisian saat ini masih mendalami siapa pemilik miras tersebut dan juga masih didalami oleh tim investigasi.
“Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo lewat keterangannya, Sabtu (8/10).
Baca Juga : Polres Tangsel Bersama Komunitas Sepakbola Gelar Doa Bersama Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Tangerang
Dedi juga berharap, pihak yang terlibat dalam kerusuhan dan perusakan fasilitas di luar stadion agar segera menyerahkan diri. Sebab, dalam kerusuhan di Kanjuruhan terdapat mobil dinas polisi yang juga dibakar.
“Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib,” ujar Dedi.
Terakhir Dedi menegaskan, kepolisian dalam hal ini terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut.
“Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik,” pungkas Dedi.
Dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini, total ada 6 orang yang dijadikan sebagai tersangka. Mereka ialah AHL, Dirut PT LIB; AH, Ketua Panpel; SS, Security Officer; Kabagops Polres Malang, WSP; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim H; Kasat Samapta Polres Malang, BSA.
Baca Juga : Kapolres Tangsel Tindak Pidana Ringan Bagi Penjual Minol
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.
Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)