Beranda Eksekutif UPTD PPA Tangsel Ungkap 8 Anak Jadi Korban ‘Predator Seksual’ Marbot Masjid,...

UPTD PPA Tangsel Ungkap 8 Anak Jadi Korban ‘Predator Seksual’ Marbot Masjid, Tri Purwanto: Bisa Jadi Lebih Dari Itu

95
0
UPTD PPA Tangsel
Foto: Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Tangerang (UPTD PPA) Tangerang Selatan (Tangsel), Tri Purwanto.

siarnitas.id – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Tangerang (UPTD PPA) Tangerang Selatan (Tangsel), Tri Purwanto mengungkapkan, delapan korban kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh laki-laki yang berprofesi sebagai guru ngaji dan juga marbot masjid di Kampung Maruga, Serua Ciputat, Tangsel.

Pengungkapan itu ketika redaksi siarnitas.id mendatangi kantor P2TP2A Tangsel yang berada di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel pada Selasa (1/10/2024).

Dirinya mengungkapkan bahwa ada delapan korban yang datang ke kantor UPTD PPA untuk melaporkan kejadian pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh guru ngaji dan marbot masjid.

Menurutnya, para korban tersebut malu untuk melaporkan kejadian tersebut, namun saat ini, para korban baru mendatangi kantor UPTD PPA untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Sebetulnya trauma itu karena malu, kalau kemarin-kemarin itu malu lah. Tapi dengan terungkapnya itu akhirnya banyak yang ngomong, yang korban-korban tidak ngomong akhirnya berani ngomong,” katanya.

Baca Juga : Marbot Masjid Jadi ‘Predator Seksual’ Cabuli 8 Anak Perempuan di Tangsel

Dirinya menduga, bahwa masih ada penambahan korban yang menjadi aksi bejat si predator seksual marbot masjid tersebut.

“Bisa jadi lebih dari itu tapi kita baru laporan polisinya 8 orang,” ungkapnya.

Adapun, delapan korban yang telah didata oleh PPA Tangsel yang menjadi pencabulan seksual diduga dilakukan oleh marbot masjid tersebut, diantaranya;

1. Anak perempuan berinisial C usia 15 tahun.

2. Anak perempuan berinisial H usia 14 tahun.

3. Anak perempuan berinisial Y usia 12 tahun.

4. Anak perempuan berinisial T usia 12 tahun.

5. Anak perempuan berinisial H usia 16 tahun.

6. Anak perempuan berinisial R usia 16 tahun.

7. Anak perempuan berinisial W usia 17 tahun.

8. Anak perempuan berinisial D usia 13 tahun.

Dirinya menjelaskan bahwa apabila ada korban yang diduga dilakukan oleh oknum marbot masjid tersebut bisa datang ke kantor UPTD PPA Tangsel.

“Bagi semuanya yang memang menjadi korban dari seseorang marbot masjid ini yang belum melapor, silahkan melapor ke UPTD PPA Tangsel, di Pemkot Tangsel gedung 3 lantai 6 atau dinomor 0878-8211-3632,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini