Beranda Eksekutif Pilar Larang RT RW Jadi Tim Sukses Peserta Pemilu di Tangsel

Pilar Larang RT RW Jadi Tim Sukses Peserta Pemilu di Tangsel

357
0
RT RW di Tangsel
Foto: Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichan

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichan melarang petugas RT dan RW menjadi tim sukses peserta Pemilu.

Menurutnya, sebagai bagian dari perangkat Pemerintah Kota Tangsel, jabatan RT RW harus menjaga netralitas, jangan sampai mencederai demokrasi.

Baca Juga : Pilar Instruksikan Dishub Tangsel Buat Regulasi Tarif Parkir Off Street

“Kan RT RW ini bagian dari perangkat Pemerintah, ya jaga netralitas lah. Jangan sampai mencederai demokrasi,” kata Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, ditulis Selasa (11/7/2023).

Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi teguran atau pemecatan, jika RT dan RW diketahui menjadi tim pemenangan peserta Pemilu.

Sehingga, sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap, dan melihat terlebih dahulu seberapa besar kesalahan yang dilakukan oleh pejabat lingkungan itu.

“(Sanksinya) ya bertahap, kalau parah bisa sampai pencabutan, tapi kalau ringan sanksinya teguran, atau misalkan lupa atau tidak tau aturannya,” tegasnya.

Maka dari itu, Pilar tak melarang seorang pejabat lingkungan menjadi tim sukses, asalkan mengatasnamakan pribadi, tidak sebagai sebagai ketua RT dan RW.

Baca Juga : Benyamin Ajak Masyarakat Ikut Tangsel Marathon 2023, Begini Cara Daftarnya

“Pokoknya jangan sampai sebagai RW minta warga harus mendukung A, ya jangan. Tapi kalau secara pribadi silahkan, tidak ada yang melarang, karena mereka bukan ASN, tidak masuk dalam UU ASN,” jelas Pilar.

“Tapi kalau sebagai RT atau RW apalagi kalau ada stempel, cap, surat warga diimbau mendukung calon, itu tidak boleh,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini