siarnitas.id – Seorang laki-laki berinisial S (51) pengemudi kendaraan MPV yang terlibat kecelakaan lalulintas menabrak anak di Cipayung, Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) statusnya ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor D. H. Inkiriwang mengatakan, laki-laki berinisial S (51) pengemudi kendaraan MPV telah ditetapkan tersangka.
“Bahwa terhadap pengemudi kendaraan MPV yang terlibat menabrak anak di Cipayung, Ciputat telah di tetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 17 September 2024,” kata AKBP Victor dalam keterangannya, pada Sabtu (21/9/2024).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rokhmatullah mengatakan, bahwa tim Gakkum Sat Lantas Polres Tangsel telah melakukan gelar perkara bersama para ahli di lapangan.
Baca Juga : Pelaku Penculikan Anak di Jombang dan Ciputat Belum Ditangkap, Polisi Kerja Lambat, Anak Trauma Berat
“Penyidik unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangsel telah melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis), serta meminta keterangan dari ahli, baik ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah melakukan Gelar perkara,” katanya.
Usai melakukan olah TKP, lanjut Rokhmat, pengemudi kendaraan MPV ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara.
“Bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara komprehensif dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News