Beranda Eksekutif Pengembang ‘Tabrak’ Garis Sempadan, Pemkot Tangsel Bakal Tindak

Pengembang ‘Tabrak’ Garis Sempadan, Pemkot Tangsel Bakal Tindak

116
0
Pengembang di Tangsel
Foto: Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.

siarnitas.id – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie bakal menindak tegas bagi para pengembang yang tidak mengikuti Peraturan Daerah (Perda) salah satunya perihal Garis Sempadan.

Hal itu dikatakan usai memonitoring hasil pembangunan septitank di rumah RT Sahrudin, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong pada Selasa (6/8/2024).

Dikatakan Benyamin, apabila ditemukan pengembang yang tidak mengikuti aturan, pihaknya bakal menindak tegas.

“Itu akan kita lakukan evaluasi dan penindakan,” katanya kepada redaksi siarnitas.id.

Menurutnya, Garis Sempadan itu harus mutlak dan wajib dilakukan saat melakukan pembangunan.

“Garis sempadan itu mutlak harus, baik sempadan pagar maupun sempadan jalan apalagi kalau ada sungai, sempadan sungai juga harus,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya bakal melakukan penindakan tegas terhadap pengembang apabila dalam praktek pembangunannya tidak mengikuti aturan dan tidak sesuai dengan gambar.

“Kalau dari gambar nya itu garis sempadan sudah dihitung, tapi prakteknya dia maju bikin nya, ya akan kita mundurin,” tandasnya.

Baca Juga : FDAS Tangsel Menduga Pembangunan Perumahan Bio District tak Sesuai Aturan

Perlu diketahui, Perumahan Bio District yang berada di wilayah Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga telah melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS).

Dugaan pelanggaran tersebut lantaran Garis Sempadan Sungai itu seharusnya menjadi area yang perlu diselamatkan bagi kelestarian alam secara komprehensif.

Dari hasil penelusuran awak media bersama Forum koordinasi Daerah Aliran Sungai Provinsi Banten wilayah Kota Tangsel (FDAS Tangsel) di lokasi, bahwa perumahan tersebut telah melanggar aturan PUPR.

Hal itu karena pengembang perumahan Bio District tengah membangun hunian bertingkat dua tidak mengindahkan aturan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai (GSS), yang mana bangunan tersebut hanya berjarak 5 meter dari tebing sungai yang curam.

“Aturan bangunan rumah, apalagi berada di pinggir sungai tidak boleh kurang dari 10 meter sesuai dengan pasal 5 Permen PUPR tersebut,” kata Ketua tim teknis Forum DAS Tangsel, Ahmad Ghozali Mukti kepada awak media pada Jumat (12/7/2024).

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini