Beranda Eksekutif Pemkot Tangsel Tutup TPS Ilegal di Pondok Cabe

Pemkot Tangsel Tutup TPS Ilegal di Pondok Cabe

147
0
TPS ilegal pondok cabe
Foto: Pemkot Tangsel mediasi dengan pihak pengelola lahan TPS ilegal

siarnitas.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel telah berhasil melakukan penutupan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal bertempat di Jalan Kemiri, Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Tangsel yang dilaksanakan pada Kamis (16/3/2023).

Penutupan TPS itu, lantaran adanya mediasi antara Satpol PP Tangsel bersama DLH Tangsel dengan pihak pemilik dan pengelola lahan tersebut.

Baca Juga : Satpol PP Tangsel Razia Minol Jelang Ramadhan 2023

Operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP Tangsel dan DLH Tangsel ini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat, karena dapat menimbulkan bau tak sedap dan menjadi sarang penyakit.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, pihaknya bersama DLH Tangsel mendatangi ke lokasi TPS ilegal untuk melakukan penutupan TPS ilegal.

Namun, setelah mendatangi ke lokasi TPS ilegal, Satpol PP Tangsel dan DLH Tangsel terlebih dahulu melakukan mediasi kepada pemilik dan pengelola sampah yang ada di lokasi tersebut.

“Karena ini tidak ada ijin nya maka tempat ini ditutup, sanksinya adalah kurungan 6 bulan atau denda 50 juta,” kata Muksin usai melakukan mediasi dengan pihak pemilik lahan TPS ilegal.

“Namun hari ini kita dengan Sadeli (Pemilik lahan) sepakat bahwa kita tidak memberikan sanksi tipiring, tetapi dari pemilik yang bertanggung jawab menyatakan bahwa pengelolaan sampah hari ini ditutup. Jadi tidak ada lagi pengelolaan sampah di lokasi ini apalagi mendatangkan sampah dari luar,” sambung dia.

Muksin menuturkan, TPS ilegal ini tidak di segel, karena sudah ditutup oleh pemiliknya setelah adanya mediasi, jadi karena sudah ditutup oleh pemiliknya, Satpol PP tidak melakukan penyegelan.

“Namun, masih kita pantau 14 hari kedepan butuh waktu untuk melakukan pembersihan perapihan sampah yang saat ini ada,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DLH Tangsel, Wahyunoto mengatakan, pihaknya kembali lagi ke lokasi dalam rangka menegaskan bahwasanya ini pengelolaan sampah disini adalah kegiatan yang ilegal dan tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga : Hari Peduli Sampah Nasional 2023, DLH Tangsel Gelar Pertunjukan Daur Ulang Sampah

“Selain bisa berdampak pada pencemaran lingkungan hidup dan ini juga berpotensi kepada pelanggaran,” kata Wahyunoto di lokasi.

Wahyunoto menegaskan, pihaknya sudah membuatkan surat pernyataan dan tidak boleh beraktivitas. Kecuali, aktivitas nya untuk merapikan dan menertibkan sampah yang sudah menggunung.

“Karena dia punya rencana sampahnya itu diurug dan ditimbun dia juga sudah menyewa alat berat, itu kita kasih kesempatan untuk kepentingannya merapikan bukan menerima sampah lagi untuk di kelola,” ujar Wahyunoto.

Apabila pihak lahan TPS ilegal masih melanggar, lanjut Wahyunoto, pihaknya akan melanjutkan ke ranah hukum, sehingga bisa dikategorikan ke pidana.

“Kita akan ditingkatkan kepada tindakan hukum jadi bisa berupa sanksi denda atau sanksi pidana,” tandasnya.

Baca Juga : Bang Ben Sebut Aduan Masyarakat Tangsel Terbanyak Soal PJU Mati

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini