Masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali merealokasi dan refocusing anggaran belanja tahun 2021.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran nomor : 916.1/713/BPKAD tentang Pedoman Pelaksanaan Realokasi Dan Refocusing Serta Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021 tertanggal 1 Maret 2021 yang ditandatangi oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo.
Dalam surat edaran itu terdapat 16 jenis kegiatan yang anggarannya terdampak realokasi dan refocusing. Diantaranya, kegiatan perjalanan dinas dalam/luar daerah dan makan minum sebesar 30 persen dari pagu.
Selain itu kegiatan pengadaan pakaian, kegiatan sinergisitas pada kecamatan, sewa kendaraan sebesar 100 persen dari pagu.
Sementara saat dikonfirmasi perihal surat edaran itu melalui via aplikasi whatsapp, Pj. Sekda Tangsel belum menjawab hingga berita ini diterbitkan. (Red)