siarnitas.id – Pengurus Cabang (PC) GP Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak Polres Tangsel dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel agar menindak peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Tangsel.
Hal itu karena peredaran miras di Tangsel dinilai sangat meresahkan masyarakat, sehingga GP Ansor meminta agar pihak Polres dan Pemkot untuk menindak lanjutinya.
“Kepolisian beserta jajaran Pemkot Tangsel, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan, harus segera merespon peredaran miras di Tangsel dan Banten pada umumnya. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan miras yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” kata Sekretaris PC GP Ansor Tangsel, Sahabat Amizar, ditulis Senin (20/1/2024).
Baca Juga : Dihadiri Wamenag RI, PC GP Ansor Tangsel Gelar Diskusi Keagamaan
PC GP Ansor Tangsel sangat menyayangkan, karena hingga sampai saat ini peredaran miras di wilayah Tangsel masih marak, maka dari itu pihak Polres dan Pemkot untuk merazia secara massif.
“Setidaknya dalam waktu dekat harus ada pemeriksaan dan razia kepada para pengusaha atau penjual miras, apakah berizin atau tidak, jika tidak agar ditindak secara tegas,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya menegaskan bahwa kebijakan peredaran miras harus lebih ditegaskan kepada pengusaha-pengusaha, serta harus bisa mempertanggung jawabkan dalam peredarannya.
“Selanjutnya untuk kedepan juga harus ada kebijakan pembatasan yang ketat kepada para pengusaha penjual miras, serta mempertanggungjawabkan penjualannya atau peredarannya, memastikan hanya menjual kepada pihak-pihak yang memenuhi syarat dan bertanggungjawab atas pembelian air keras tersebut,” ungkapnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News