Beranda Uncategorized Organda Banten Prihatin Adanya Larangan Mudik Lebaran, Pemerintah Harus Carikan Solusi

Organda Banten Prihatin Adanya Larangan Mudik Lebaran, Pemerintah Harus Carikan Solusi

481
0

Siarnita.id Pandeglang, – Dengan adanya larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 mendatang. Menjadi suatu keperihatinan bagi para pengusaha transfortasi dan awak bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Provinsi Banten. Seperti halnya disampaikan Ketua Organda Provinsi Banten, H Emus Mustagfirin kepada media, Minggu (28/03/21)

Menurut Mustagfirin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempersiapkan aturan teknis larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang agar dipertimbangkan keberadaan dan kelangsungan usaha jasa transfortasi.”Pemerintah harus mencarikan solusinya dari kebijakan yang dikeluarkan terkait larangan mudik lebaran. Dampaknya sangat besar, harus dicarikan solusinya, minimal ada subsidi silang bagi para awak bus yang juga memiliki keluarga yang harus terpenuhi kebutuhan hidupnya.” ungkap Mustagfirin.

Emus Mustagfirin juga mengaku perihatin dengan kondisi saat ini khususnya bagi para pengusaha jasa transfortasi dan awak bus khususnya AKAP Banten. “Disatu sisi juga kita harus tetap mendukung upaya pemerintah dalam penanganan dan pencegahan covid-19 yang saat ini masih cukup tinggi penyebaran covid. Disisi lain pemerintah pun harus mencarikan solusinya, karena dana untuk penanganan dan pencegahan covid cukup besar mencapai triliunan.” tuturnya.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempersiapkan aturan teknis larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Namun, aturan teknis tersebut menunggu surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai perjalanan pada semua moda transportasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan semua direktorat jenderal (ditjen) di Kemenhub telah melakukan rapat koordinasi intensif bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Kamis (25/03) malam.

“Jadi, tadi malam kami sudah rapat intensif terkait rencana perubahan surat edaran Gugus Tugas yang mengatur perjalanan untuk sektor transportasi darat, laut, udara dan kereta api, dan sekarang sedang tahap finalisasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (26/3).

Ia melanjutkan setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis surat tersebut, maka Kemenhub menindaklanjutinya dengan membuat aturan teknis yang merujuk pada surat edaran tersebut. Pelaksanaannya disesuaikan untuk masing-masing moda transportasi.

Termasuk, kata dia, pelonggaran untuk perjalanan kepentingan dinas dan sebagainya. Namun, Budi belum menjelaskan lebih rinci mengenai hal tersebut.

“Tadi malam sudah diputuskan ada satu klausul, pasal yang nantinya masing-masing dirjen akan atur menyangkut masalah teknis pembatasan perjalanan, karena memang tidak semuanya katakan dilarang mudik. Namun, ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas, dan sebagainya tentunya harus diakomodir pada moda transportasi yang ada,” ucapnya. (Den)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini