siarnitas.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan selama 14 hari dimulai pada 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024
Operasi Zebra Jaya 2024 itu dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) yang aman dan nyaman.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, operasi ini berlangsung selama 14 hari guna Kamseltibcar Lantas aman dan nyaman.
“Operasi Zebra Jaya tahun 2024 ini, melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.570 personel Satgasda dan 1.324 Satgasres, yang akan dilaksanakan selama 14 hari yaitu pada tanggal 14 oktober sampai dengan 27 oktober 2024,” katanya dalam keterangannya, ditulis pada Rabu (16/10/2024).
Dirinya berpesan kepada personel yang terlibat operasi untuk bertindak dengan cara yang humanis, mengedepankan pendekatan premtif dan preventif.
Baca Juga : Jelang Pelantikan Presiden, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2024
“Sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, setiap tindakan yang saudara lakukan akan sangat berdampak terhadap kenyamanan masyarakat,” ungkapnya.
“Ingatlah bahwa setiap langkah yang kita ambil, sekecil apapun itu, akan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Adapun, 14 sasaran dan target dari Operasi Zebra Jaya 2024 yaitu:
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
2. Penertiban kendaraan bermotor (ranmor) memakai plat rahasia/plat dinas
3. Pengemudi ranmor dibawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan
11. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan/bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News