Beranda Eksekutif Melalui Konsultasi Publik, DCKTR Tangsel Revisi Raperda RTRW

Melalui Konsultasi Publik, DCKTR Tangsel Revisi Raperda RTRW

172
0
DCKTR Tangsel RTRW
Foto: Acara Konsultasi Publik oleh DCKTR Tangsel

siarnitas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) melakukan kegiatan Konsultasi Publik II untuk mengkaji kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo dan Ketua DPRD beserta anggota DPRD Tangsel serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tangsel yang di laksanakan di salah satu Hotel di Serpong, BSD pada Rabu (18/12/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo mengatakan, kegiatan forum konsultasi publik dari satu rangkaian panjang rencana melakukan revisi atas rencana tata ruang dan rencana tata wilayah Kota Tangerang Selatan untuk periode 2025 2045.

Menurutnya, ada beberapa konsep dasar atas perubahan dalam Raperda RTRW yang dibahas pada kegiatan tersebut.

“Pertama, perubahan dari RTRW Provinsi itu mengikuti otomatis, karena harus melakukan perubahan, kedua yang tadi saya sebutkan ada daerah-daerah yang awalnya misalnya daerah hunian dirubah menjadi daerah campuran,” katanya di lokasi.

Dalam pembahasan nya, berkaitan juga soal Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seringkali menjadi polemik, dan bakal lakukan penataan ulang.

“Kemudian kita lakukan penyesuaian dari ruas-ruas jalan akibat pertambahan dan rencana perkembangan ke depan dan hal hal semacam ini menjadi salah kita lakukan jika kita tidak melakukan penetapan lebih dulu di rencana tata ruang. Ini yang kita lakukan penguatan dan penetapan di koridor periode 2025-2045,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini