Beranda Eksekutif Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bebas dari Lapas Tangerang

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bebas dari Lapas Tangerang

552
0
Ratu atut
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut

siarnitas.id – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti. Ia bebas setelah memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

“Iya, Bu Atut hari ini mendapatkan pembebasan bersyarat yang sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Yekti kepada wartawan, Selasa (6/9).

Baca Juga : Dua ASN di Tangsel Namanya Dicatut Parpol

Menurut Yekti, Ratu Atut sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Peraturan bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Salah satu syaratnya ialah sudah menjalani 2/3 masa pidana.

“Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK PB-nya seperti itu,” ujarnya.

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, serta kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang merugikan negara Rp 79 miliar.

Untuk kasus suap, Ratu Atut dihukum 7 tahun penjara. Sementara untuk kasus Alkes, ia dihukum 5,5 tahun penjara. Ia mulai ditahan per Desember 2013.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menyebut Ratu Atut baru bebas murni pada 8 Juli 2025. Namun, ia sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

“Yang bersangkutan masih wajib mengikuti bimbingan di Bapas Serang,” kata Rika.

Menurut Rika, Ratu Atut akan bertempat tinggal di Serang selama masa bimbingan itu. Sebab, ia menyebut penjamin Pembebasan Bersyarat Ratu Atut berdomisili di sana. Namun, ia tak menyebutkan identitasnya.

Baca Juga : Hati-hati! NIK Anda Dicatut Parpol di SIPOL, Begini Cara Ceknya

Ia mengingatkan Atut harus memenuhi aturan selama masih dalam masa bimbingan. Bila melanggar, maka hak Pembebasan Bersyarat dapat dicabut.

“Kalau sampai terjadi pelanggaran maka hak bersyaratnya dicabut dan kembali menjalani sisa masa pidana di dalam lapas,” kata Rika.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini