siarnitas.id – Pemerintah kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel salah satu lahan milik PT. Pertamina yang dijadikan tempat pembuangan sampah di Jl. Karyawan Rt.03 Rw. 01 Kel. Pondok Ranji, Kec. Ciputat Timur, Tangsel.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, penyegelan ini karena adanya laporan dari warga terkait adanya aktifitas pembuangan sampah secara ilegal di lahan milik PT. Pertamina, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga : Gerak Cepat, Satpol PP Tangsel Bersihkan Coretan di Halte Pamulang
“Kami akan selidiki kasus ini lebih lanjut,” ujar Oki.
Ia menambahkan, setelah dilakukan penyegelan maka selanjutkan akan menyarankan ke dinas Lingkungan Hidup agar menindaklanjuti pembuangan sampah dan memastikan sampah dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
“Kita akan berkoordinasi ke dinas Lingkungan Hidup untuk menindak lanjuti persoalan sampah disini agar dapat dibuang di Cipeucang,” pungkasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News
(bam)