
siarnitas.id – Komplotan pengedar Narkoba jenis Sabu sebanyak 40,2 Kg dengan kalkulasi senilai Rp 80 miliar jaringan Sumatera-Jawa berhasil ditangkap Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan komplotan pengedar sabu itu terdiri tiga tersangka yang berinisial A (37), AG (28) dan YG (26) yang ditangkap di wilayah berbeda.
“Kita berhasil mengamankan dan menangkap tiga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu,” katanya dalam konferensi pers di Polres Tangsel pada Selasa (19/11/2024).
Sementara, Kasatres narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, berawal pada tanggal 20 Oktober 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari informasi yang didapat, pihaknya melakukan Observasi dan pendalaman, sehingga Satres narkoba berhasil mengamankan satu orang berinisial A (37) yang berdomisili di Ciputat, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 5,19 (lima koma satu Sembilan) gram.
Baca Juga : Simpan Sabu Dalam Bungkus Teh, Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa Ditangkap Polres Tangsel
“Kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap saudara A serta kami melakukan pendalaman dan Analisa data, bahwa didapat keterangan tentang akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” katanya.
Selanjutnya, Satres narkoba bergerak untuk melakukan observasi di beberapa tempat, dan didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera.
“Pada tanggal 6 November 2024 kami mendapatkan ciri-ciri dari kendaraan yang diduga membawa narkotika jenis sabu tiba dari pengiriman jasa transportasi kendaraan di daerah Bekasi Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
“Kami berhasil mengamankan dua orang dengan inisial AG (28) dan YG (26) domisili di Cianjur Provinsi Jawa Barat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40,259 gram yang diletakan pada Cabin pintu dan bagasi kendaraan Minibus dengan Nopol B-1526-RKX yang kita amankan,” ungkapnya.
Namun, Satres narkoba masih mencari dua orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial S dan PW.
“S dan PW (masih dalam pengejaran),” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News