Tangerang Selatan, siarnitas.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat menyebut saat ini KPU Tangsel sedang melakukan tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
Vermin tersebut dilakukan, karena KPU Tangsel telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari 18 Partai Politik (Parpol) di kota Tangsel.
Baca Juga : KPU Tangsel Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg dari 18 Parpol
Ajat mengatakan, tahapan Vermin ini dilakukan dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Maka dari itu, apabila ada Bacaleg yang tidak meng-upload berkas administrasi maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Jadi mulai sekarang tanggal 10 Juli sampai nanti tanggal 6 Agustus 2023 itu adalah masa Vermin,” kata Ajat saat dihubungi melalui WhatsApp redaksi siarnitas.id, ditulis Selasa (11/7/2023).
“Jadi kalau kemarin atau tadi malam partai tidak mengupload dokumen-dokumen terkait pekerjaan, wajib mundur, maka nanti akan TMS gitu aja,” sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut dari Partai Politik (Parpol) yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
Hal itu dikatakan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, dari semua Parpol yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan, keterwakilan perempuan sudah memenuhi 30 persen.
Sehingga, apabila ada Parpol yang kurang dari 30 persen akan tertolak di sistem informasi pencalonan (Silon).
Oleh karenanya, lanjut Ajat, dengan perhitungan sesuai dengan regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 pasal 8 poin 2 dalam hal penghitungan 30 persen jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan.
Maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Baca Juga : KPU Tangsel Sebut Parpol Sudah Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan
“Jadi semua partai yang mengajukan ke KPU Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) nya semuanya sudah memenuhi 30 persen dan kemudian di Silon juga nanti akan tertolak kalau memang kurang dari 30 persen,” kata Ajat saat dihubungi melalui WhatsApp redaksi siarnitas.id, ditulis Selasa (11/7/2023).
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News