Tangerang Selatan, siarnitas.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut dari Partai Politik (Parpol) yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
Hal itu dikatakan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, dari semua Parpol yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan, keterwakilan perempuan sudah memenuhi 30 persen.
Baca Juga : KPU Tangsel Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg dari 18 Parpol
Sehingga, apabila ada Parpol yang kurang dari 30 persen akan tertolak di sistem informasi pencalonan (Silon).
Oleh karenanya, lanjut Ajat, dengan perhitungan sesuai dengan regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 pasal 8 poin 2 dalam hal penghitungan 30 persen jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan.
Maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
“Jadi semua partai yang mengajukan ke KPU Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) nya semuanya sudah memenuhi 30 persen dan kemudian di Silon juga nanti akan tertolak kalau memang kurang dari 30 persen,” kata Ajat saat dihubungi melalui WhatsApp redaksi siarnitas.id, ditulis Selasa (11/7/2023).
Dirinya menuturkan bahwa KPU Tangsel saat ini sedang melakukan tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) Bacaleg di kota Tangsel, sehingga apabila ada Bacaleg yang tidak meng-upload berkas administrasi maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Jadi mulai sekarang tanggal 10 Juli sampai nanti tanggal 6 Agustus 2023 itu adalah masa Vermin. Jadi kalau kemarin atau tadi malam partai tidak mengupload dokumen-dokumen terkait pekerjaan, wajib mundur, maka nanti akan TMS gitu aja,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari 18 Partai Politik (Parpol) di kota Tangsel.
Baca Juga : KPU RI Tetapkan 204.807.222 Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, dari 18 Parpol telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan di bawah pukul 23.59 WIB.
“18 partai sudah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan semuanya itu di bawah pukul 23.59 WIB, jadi tidak ada yang melewati batas waktu pengajuan. Semua partai melakukan perbaikan,” kata Ajat saat komunikasi via WhatsApp redaksi siarnitas.id, Senin (10/7/2023).
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News