siarnitas.id – Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) menyatakan dakwaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak terbukti secara sah.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Baca Juga : Tangis Haru Pendukung Richard Eliezer Usai Divonis: Hakim The Best
Ketua Hakim Majelis itu pun menyebut bahwa Haris Azhar bebas dari dakwaan tersebut.
“Membebaskan terdakwa Haris Azhar,” ucap hakim.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua Hakim Majelis bahwa dakwaan Fatia Maulidiyanti juga tidak terbukti.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah,” ucap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Membebaskan terdakwa,” ucap hakim.
Seluruh dakwaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Perlu diketahui, dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Lalu, keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!!
Baca Juga : Gercep, Dinsos Tangsel Ganti Paket Bantuan Kadaluarsa
Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya.
Hal yang dibahas dalam video YouTube itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News