Beranda Eksekutif Kendaraan “Pelat Merah” di Tangsel Dilarang Dibawa Mudik

Kendaraan “Pelat Merah” di Tangsel Dilarang Dibawa Mudik

293
0
Pelat merah Tangsel
Foto: Mobil Dinas Pemkot Tangsel.

siarnitas.id – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichan menghimbau kepada pegawai pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk menggunakan kendaraan pribadi saat pulang ke kampung halaman atau mudik.

Dirinya mengatakan bahwa mobil dinas ataupun pelat merah di Tangsel tidak boleh digunakan untuk kegiatan pribadi guna antisipasi hal yang tidak diinginkan.

“Ya secara aturannya untuk mobil dinas atau pelat merah, itu tidak boleh untuk digunakan untuk kegiatan pribadi. Karena khawatir itu menjadi masalah,” katanya kepada awak media, ditulis Selasa (2/4/2024).

Maka dari itu, dirinya menghimbau agar kendaraan dinas ataupun pelat merah untuk dititipkan di kantor Pemkot Tangsel agar keamanan bisa lebih terjamin.

Baca Juga : Tingkat Kemiskinan Melonjak, Begini “Jurus Jitu” Pemkot Tangsel

“Jadi kami mengimbau pada seluruh ASN di Tangsel untuk menggunakan mobil atau kendaraan pribadi dan bisa menyimpan mobil dinasnya di rumah masing-masing ataupun disimpan lebih aman di kantor, di kantor dinasnya masing-masing seperti itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pilar menegaskan, apabila ada kendaraan dinas dipakai di luar dari kedinasan, maka akan diberikan sanksi ringan hingga berat.

“Ya, ada mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat, tergantung nanti pelanggarannya seperti apa,” ungkapnya.

“Kepada dinas-dinas supaya staf-stafnya semua mengikuti aturan yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini