Beranda Eksekutif Kanwil BPN Sumut Diminta Tindak Dugaan Pungli di BPN Serdang Bedagai

Kanwil BPN Sumut Diminta Tindak Dugaan Pungli di BPN Serdang Bedagai

501
0

Terendus kabar dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai dinilai tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumatera Utara.

Dugaan pungutan liar tersebut dikeluhkan masyarakat yang hendak melakukan pengurusan surat tanah milik mereka ke kantor BPN Serdang Bedagai.

Salah seorang warga Serdang Bedagai berinisial H, mengaku terkejut begitu mendengar pernyataan oknum ASN berinisial M yang merupakan Kasie bagian ukur di kantor BPN tersebut meminta uang sebesar Rp 6 juta rupiah yang merupakan diluar nilai yang telah ditetapkan negara.

Diketahui, menurut PP No. 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerima bukan pajak, rinciannya sebagai berikut:

-Biaya pendaftaran:
Rp50.000
-Biaya Pengukuran dan Pemetaan batas bidang tanah:500/500 x Rp80.000+100.000 = Rp180.000
Pemeriksaan tanah:
500/500Xrp67000)+350.000=Rp417.000.
-Biaya transport akomdasi konsumen:
Rp 250 000.

“Kita sudah mengirimkan surat kepada Kakanwil BPN Provinsi Sumut, ke Ombusman dan tidak ada tanggapan dan tetap aja berlangsung pungutan liar yang dilakukan oknum ASN BPN yang nakal,” ungkap H Selasa (16/8/2022).

“kami berharap Bapak Menteri Agraria Marsekal TNI Purn, Hadi Thajahjanto melihat dan membaca apa yang menjadi keluhan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai untuk menindak oknum kepala BPN dan oknum kasie pengukuran yang atas kelakuannya melakukan pungutan liar mengakibatkan keresahan pada masyarakat yang ingin mengurus surat-surat tanah ke kantor BPN,” sambungnya.

Selain itu H juga mengatakan kalau pungutan liar tersebut sudah berlangsung sejak lama, bahkan beberapa tahun lalu pihak kepolisian berhasil meringkus pegawai BPN yang melakukan pungli dalam operasi tangkap tangan.

“Tidak ada rasa jerah para pegawai BPN kabupaten Serdang Bedagai ini bang,” pungkasnya.

Sementara itu Joko Susilo (48) salah satu pengurus LSM Bongkar mengatakan, seharusnya Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara cepat tanggap dan segera mengambil tindakan terhadap surat pengaduan masyarakat tentang maraknya pungli yang dilakukan oleh oknum BPN Serdang Bedagai yang termasuk bawahan Kanwil BPN Sumut.

“Masyarakat dirugikan, begitu juga pihak penegak hukum di wilayah hukum Polres Serdang,” kata Joko. (Agus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini