Beranda Eksekutif Inpres Nomor 1 Tahun 2025, BKN Pangkas Anggaran, Ini Rinciannya

Inpres Nomor 1 Tahun 2025, BKN Pangkas Anggaran, Ini Rinciannya

124
0
BKN Inpres 1 2025
Foto: Prof. Zudan Arif

siarnitas.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memangkas beberapa pos anggaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

Pemangkasan tersebut tercantum dalam Nota Dinas Nomor 28/RT.02.01/ND/A.I/2025 yang mencakup pengurangan untuk beberapa pos, seperti bahan bakar minyak (BBM) pegawai, daya listrik, daya air, hingga fasilitas jemputan pegawai.

“Iya benar, nota dinas tersebut adalah langkah taktis untuk melaksanakan arahan Presiden dan Inpres 1 tahun 2025,” kata Kepala BKN, Zudan Arif, ditulis pada Rabu (5/2/2025).

Dalam Nota Dinas tersebut, terdapat 10 langkah efisiensi yang dijalankan BKN, di antaranya:

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya hanya mendapat alokasi BBM maksimal 10 liter per hari kerja;

2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM mulai 1 Februari 2025;

3. Alokasi anggaran jamuan pimpinan ditiadakan;

4. Anggaran untuk alat tulis kantor, bahan komputer, dan alat rumah tangga kantor ditiadakan;

5. Alokasi anggaran untuk pengadaan meubelair, peralatan, mesin, dan renovasi ruangan ditiadakan;

6. Alokasi anggaran untuk daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, serta pemeliharaan peralatan dan mesin/perangkat komputer dikurangi;

7. Pencetakan dokumen bisa dilakukan dengan berbagi mesin fotokopi yang tersedia;

8. Operasional mobil jemputan pegawai ditiadakan;

9. Biaya sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape, dan WA Blast ditiadakan;

10. Operasional lift dan air conditioner (AC) Sentral hanya akan difungsikan sebagian.

Selain itu, dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang juga dikutip di Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Untuk mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan hingga 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Selanjutnya, percetakan dan suvenir dipangkas hingga 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.

Menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada 14 Februari 2025.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan, menteri atau pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencatatnya dalam halaman IV A DIPA secara mandiri.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini