siarnitas.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh menyebut, e-KTP nantinya akan diganti dengan KTP digital lantaran persediaan blangko e-KTP tidak akan lagi ditambah.
Zudan mengatakan kebijakan KTP digital merupakan solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Baca Juga : KTP Digital Jadi Pengganti E-KTP, Begini Penjelasannya
“Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Zudan dalam Rakornas Dukcapil 2023, ditulis pada Minggu (12/2/2023).
Dengan KTP ini, dokumen kependudukan nantinya tak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet. Lantas, apa saja syarat dan cara pembuatan KTP digital? Simak ulasan di bawah ini.
Syarat Pembuatan KTP Digital
Zudan pernah memaparkan syarat pembuatan KTP digital, salah satunya adalah pembuat KTP harus mempunyai handphone. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi.
Sedangkan, bagi warga yang tidak punya handphone, Zudan menuturkan bahwa mereka masih bisa dilayani. Nantinya, e-KTP mereka bakal dicetak secara fisik.
“Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini,” kata Zudan dalam video yang diunggah di YouTube pribadinya.
Zudan menegaskan, KTP ini nantinya dilakukan secara bertahap bagi warga yang tidak mempunyai handphone ataupun koneksi internet. Artinya, Dukcapil bakal melayani warga di seluruh daerah Indonesia.
“Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini,” kata Zudan.
Baca Juga : Resmi! NIK KTP Terintegrasi Dengan NPWP
Cara membuat KTP digital
Berikut langkah-langkah cara membuat KTP Digital:
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android;
2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel;
3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah;
4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email;
5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login, KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Cara Penerapan KTP Digital
Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service. Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual.
Kemendagri pun meluncurkan aplikasi ‘Identitas Digital’. Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
Berikut ini tata cara penerapan identitas digital:
1. Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone;
2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition;
3. Setelah itu, dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi.
Baca Juga : Pemkot Tangerang Punya Program Sambut NIB Sepanjang Februari 2023
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News