Beranda Ragam Resmi! NIK KTP Terintegrasi Dengan NPWP

Resmi! NIK KTP Terintegrasi Dengan NPWP

368
0
Npwp
Foto ilustrasi (siarnitas.id) Resmi! NIK KTP Terintegrasi Dengan NPWP

siarnitas.id – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berada di KTP terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi diluncurkan oleh Direktur Jenderal Pajak bersama Kementerian Keuangan pada Selasa (19/07/22).

Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak mengatakan saat ini terdapat 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP.

Dengan adanya kebijakan tersebut, menurutnya masyarakat tidak perlu repot untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga : Pawon Q Cafe & Catering Tempat Makan Paling Nyaman di Pamulang

“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” kata Suryo pada wartawan, pada Rabu (20/7/2022).

Pada tahun 2023, mulai berfungsi untuk penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan semua data pajak terjamin dalam aman sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga : DPD Partai Golkar Banten Usung Airin Rachmi Diany Jadi Calon Gubernur Banten

“Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini