Beranda Eksekutif Ini Jam Kerja ASN di Pemprov Banten

Ini Jam Kerja ASN di Pemprov Banten

161
0
Jam kerja ASN
Ilustrasi jam kerja

siarnitas.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 H/2023 M.

SE tersebut ditandatangani oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti dengan Nomor 800/1050-BKD/2023.

Baca Juga : Judi Togel, Pria Asal Garut Jaga Warung di Balaraja Banten di Tangkap Polisi

Pemprov Banten mengeluarkan SE tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, dari hari Senin-Kamis dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 12.00 WIB -12.30 WIB.

“Dan untuk hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB,” dikutip dari surat edaran tersebut.

Sedangkan, untuk perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, dari hari Senin-Kamis dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB.

Lebih lanjut, dan untuk hari Jumat dimulai Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari Pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam perminggu.

Baca Juga : Modus Berikan Ilmu Kebal, Guru Pencak Silat di Banten Cabuli Muridnya

Selanjutnya, pada point ketiga pada SE tersebut menyampaikan Kepala Perangkat Daerah di masing-masing instansi memastikan bahwa, pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kinerja Organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara itu, jam kerja untuk tenaga pendidik lebih lanjut diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh instansi induk.

Dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini