Beranda Yudikatif Modus Berikan Ilmu Kebal, Guru Pencak Silat di Banten Cabuli Muridnya

Modus Berikan Ilmu Kebal, Guru Pencak Silat di Banten Cabuli Muridnya

321
0
Pencak silat di Banten
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur

siarnitas.id – Guru pencak silat berinisial SHT (50) di kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten diduga mencabuli murid perempuan yang masih di bawah umur lantaran diiming-imingi mendapat ilmu kebal.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku berpura-pura melakukan ritual untuk memasukan ilmu kebal kepada si korban.

Baca Juga : Polda Banten Tangkap 10 Debt Collector di Citra Raya

Menurut Yudha, pelaku menggencarkan aksi ritual itu dengan cara memandikan muridnya, kemudian si pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

“Modus tersangka SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban. Dengan cara dimandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatannya,” jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (24/2/2023).

Terbongkarnya, lanjut Yudha, perbuatan guru pencak silat di Banten itu berawal dari laporan orangtua korban yang mengetahui anaknya telah mendapatkan pelecehan hingga kekerasan seksual.

Kendati demikian, hal tersebut juga diperkuat dengan adanya hasil visum yang diterima oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SHT, dirinya juga mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban,” jelas Kapolres.

Baca Juga : Cegah Kelangkaan Bahan Pokok, Disperindag Tangsel Minta Pemasok dan Distribusi Terdata di Pemprov Banten

Atas perbuatan bejat guru pencak silat itu, pelaku SHT dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Pelaku kejahatan seksual terhadap anak tak hanya mendapatkan hukuman pidana. Namun, ada sanksi moral terhadap perilaku tersangka yang di mana dirinya sebagai pendidik pastinya akan mendapat hukuman yang lebih berat,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini