siarnitas.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mendapat laporan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua tim sukses Andra Soni – Dimyati yaitu Raffi Ahmad pada Rabu (18/9/2024).
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Tangsel, Didik Trihatmoko membenarkan adanya laporan yang masuk mengenai dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.
“Pada hari ini memang ada laporan ke Bawaslu Tangsel tentang dugaan pelanggaran dalam pilkada serentak 2024,” katanya kepada redaksi siarnitas.id di gedung Bawaslu Tangsel.
Dirinya menjelaskan bahwa pelapornya adalah warga negara Indonesia yang bertempat tinggal dan ber KTP di Tangsel, artinya pelapornya memang yang boleh laporkan kepada Bawaslu Tangsel.
“Untuk selanjutnya tentu Bawaslu akan melakukan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang memang sudah ditetapkan sesuai dengan UU,”ungkapnya.
“Bawaslu akan membuat kajian dan akan dibahas di pimpinan. Karena proses terkait pelaporan ini akan kami sampaikan nanti kalau prosesnya sudah selesai,” sambungnya.
Dirinya menuturkan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Tangsel 2024, Bawaslu Tangsel baru mendapatkan satu laporan.
Baca Juga : Pilkada 2024, Bawaslu Tangsel Singgung ASN “Genit” Dukung Paslon di Medsos, Walikota: Sanksi Pidana
“Untuk Pilkada, yang masuk ke Bawaslu Tangsel baru satu,” imbuhnya.
Sementara itu, pelapor dari Gerakan Pemuda Peduli Pilkada Alvin Esa Priatna mengatakan, pihaknya baru saja melaporkan dugaan pelanggaran ketua tim sukses Andra Soni – Dimyati yaitu Raffi Ahmad ke Bawaslu Tangsel.
“Jadi kita dari Bawaslu abis melaporkan dugaan dengan pelanggaran curi start masa kampanye dan juga penggunaan fasilitas yang di miliki Pemkot,” katanya kepada redaksi siarnitas.id di Gedung Bawaslu.
“Kita melaporkan ketua tim Andra Soni – Dimyati, sodara Raffi Ahmad,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan bahwa pelanggaran itu terjadi di alun-alun Pamulang Kota Tangsel pada Minggu 15 September 2024.
“Itu di alun-alun Pamulang, kurang lebih pada hari Minggu jam 15.00 WIB,” ungkapnya.
“Jadi di pelaporannya kami cantumkan bahwa ada dugaan mengajak untuk mendukung salah satu paslon di sana. Kami juga melampirkan bukti screenshot dan vidio ke Bawaslu, sebagai lampiran laporan kami,” tandasnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News