Beranda Eksekutif Honorer Pemerintah Digaji di bawah UMK, Begini Penjelasan Kadisnaker Tangsel

Honorer Pemerintah Digaji di bawah UMK, Begini Penjelasan Kadisnaker Tangsel

664
1
UMK
Ilustrasi pekerja Honorer

siarnitas.id – Upah Minimun Kota (UMK) di Kota Tangsel naik mencapai 6,34%. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022. Namun, bagi pekerja Honorer di lingkungan Pemerintah, masih dibawah UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, bagi pekerja Honorer itu hanyalah sebutan saja. Sebenarnya namanya tenaga kerja sukarela.

Baca Juga : UMK Tangsel 2023 Naik 6,34%, Kadisnaker: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Yang bekerja di Pemerintah pegawai Honorer itu hanya istilahnya saja, sebenarnya namanya tenaga suka rela,” kata Maringan saat ditemui di kantornya. Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, karena dia kerjanya suka rela itu ada perjanjian kerjanya, honor nya itu ditetapkan melalui keputusan Kepala daerah atau Walikota.

“Jadi sebelum dia bekerja udah tau memang dibayar dibawah Upah Minimun Kota,” ungkap Maringan.

Untuk itu, Maringan menegaskan bahwa untuk pekerja yang menerima gaji Upah Minimun Kota itu pekerja industri ataupun profesional dan pekerja Honorer di instansi pemerintah itu merupakan abdi negara yang berkontribusi untuk daerahnya.

“Jadi kalau yang bekerja di kita seperti tenaga kerja TKS yang disini, sebenarnya itu abdi negara. Jadi dia ingin berkontribusi pada daerahnya, bekerja di instansi dengan gaji ya bukan seperti pekerja profesional atau industri,” imbuhnya.

Baca Juga : Kadisnaker Tangsel Ajak Perusahaan Skala Besar Bayar Gaji Sesuai UMK

Maringan menyebut perusahaan besar dan mampu itu diwajibkan untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK. Ia mencontohkan di lingkungan pemerintah seperti pekerja Office Boy (OB) yang memang dibayarkan sesuai dengan UMK.

“Tetapi kalau pekerja yang Outsourcing seperti OB itu harus dibayar sesuai dengan UMK,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

(bam)

1 KOMENTAR

  1. Pantas perkembengan kota atau daerah condong stagnan, para sukarela sebagian besar rakyat negara tidak disejahterakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini