Beranda Eksekutif Disinggung Duplikasi Anggaran, KPU Tangsel Bantah, Taufiq: Kita Wanti-wanti Betul Untuk Diatur

Disinggung Duplikasi Anggaran, KPU Tangsel Bantah, Taufiq: Kita Wanti-wanti Betul Untuk Diatur

91
0
Duplikasi anggaran kpu
Foto: Ketua KPU Tangsel, M. Taufiq.

siarnitas.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M. Taufiq membantah adanya duplikasi anggaran yang disinggung KPU RI dalam Kunjungan Kerja DPR RI ke Tangsel pada Selasa (17/9/2024).

Dirinya mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi bersama KPU provinsi Banten mengenai anggaran yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu 2024 ini.

“KPU RI kan sudah mengeluarkan aturan terkait dengan anggaran, ya Alhamdulillah kita dengan provinsi kan jauh-jauh hari duduk bersama,” katanya kepada redaksi siarnitas.id di aula Blandongan, Pemkot Tangsel pada Selasa (17/9/2024).

Menurutnya, badan ad-hoc KPU Tangsel dari PPK hingga KPPS menggunakan anggaran dari Provinsi bukan dana hibah Pemkot Tangsel.

“Kosering nya dimana, ad-hoc baik itu PPK ataupun PPS, KPPS honornya dari Provinsi tapi BOP (biaya operasional) nya kita, gitu aja kosering nya sehingga tidak ada duplikasi,” ungkapnya.

Agar tidak adanya tidak duplikasi anggaran, pihaknya sudah mengatur anggaran bersama KPU Provinsi agar menghindari adanya duplikasi anggaran.

“Kita wanti-wanti betul untuk diatur,” jelasnya.

Baca Juga : Kunker DPR RI ke Tangsel, KPU RI Singgung Duplikasi Anggaran, Ada Main-main?

“Ketika mereka turun di Tangsel dalam rangka sosialisasi, sosialisasi dititik mana agar duplikasi bukan secara anggaran tapi kegiatan juga nggak duplikasi, jadi kita bisa menggarap segmentasi yang lain,” sambungnya.

Anggaran dana hibah, lanjut Taufiq, dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk KPU Tangsel dihibahkan sebesar Rp 47,2 miliar.

“Kalau provinsi saya nggak tau ya, kalau Kota Rp 47,2 miliar. Hanya satu aja untuk hibah,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, Mashur Sampurna Jaya menyinggung mengenai duplikasi anggaran pada keputusan KPU RI Nomor 543 Tahun 2022.

Hal itu dikatakan usai kunjungan kerja (Kunker) DPR RI Komisi II ke Tangerang Selatan (Tangsel) di Aula Blandongan, Pemkot Tangsel pada Selasa (17/9/2024).

Dari aturan Nomor 543 tahun 2022 yaitu tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Mashur mengatakan, meminta kepada KPU Kota Tangsel jangan ada duplikasi anggaran dari hibah Pemkot dan hibah provinsi.

“Kita kan sudah mengeluarkan keputusan nomor 543 dengan standar semuanya, jadi kita minta semuanya jangan ada duplikasi, dan itu nanti di verifikasi semua teman-teman dari provinsi,” katanya kepada redaksi siarnitas.id di lokasi.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini