Beranda Eksekutif Dishub Tangsel Mulai Susun Regulasi Tarif Parkir

Dishub Tangsel Mulai Susun Regulasi Tarif Parkir

246
0
Tarif parkir di Tangsel
Foto: tempat parkir off street di ITC BSD. source: siarnitas.id

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang melakukan penyusunan regulasi Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif parkir di Tangsel.

Penyusunan regulasi Perda tersebut, untuk penyesuaian tarif parkir supaya nantinya masyarakat membayar tarif parkir yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga : Urai Kemacetan, Dishub Tangsel Lakukan Uji Coba Aktifkan APILL di Perempatan Kampung Utan Ciputat

Sekretaris Dishub Tangsel, Ika mengatakan, pihaknya sedang menggodok regulasi perubahan dari Perda yang lama, sehingga nantinya para pengelola parkir bisa menyesuaikan tarif parkir yang terbaru.

“Jadi kami saat ini sedang menyusun regulasi mengenai tarif parkir, di Perda Perhubungan, kami sedang susun Perda perubahan dari Perda penyelenggaraan perhubungan Nomor 5 tahun 2011 Perda yang lama,” kata Ika saat ditemui di kantornya, ditulis Rabu (28/6/2023).

Dirinya memastikan dengan adanya perubahan Perda tersebut, yang memang sudah harus dirubah karena dianggap sudah tidak sinkron lagi dan banyaknya aturan-aturan yang dibutuhkan sebagai kepastian hukum.

Lebih lanjut, ketegasan dalam pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan baik oleh penyelenggara perparkiran yang tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku atau masyarakat.

“Misal terhadap masyarakat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, dengan cara pengurangan angin ban, penguncian roda kendaraan dan penderekan,” ujarnya.

Maka dari itu, banyak memang kebutuhan-kebutuhan dari pengaturan parkir yang harus dirubah, khususnya mengenai aturan dalam Perda penyelenggaraan perhubungannya tersebut.

“Dan ke depan Dishub Tangsel juga akan memaksimalkan lokasi-lokasi parkir yang mempunyai potensi dapat dikelola dengan baik dan menjadi penambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelasnya.

“Tetapi kita juga harus mempertimbangkan apabila ada lokasi titik parkir tidak memungkinkan untuk dijadikan tempat parkir dikarenakan akan menggangu kemacetan,” sambung Ika.

Maka dari itu, Ika berharap dengan keluarnya Perda baru tersebut, dapat memaksimalkan kinerja Dishub Tangsel dan tertib aturan bagi penyelenggara perparkiran dan Masyarakat serta meningkatkan PAD kota Tangsel.

Baca Juga : UPTD PKB Dishub Tangsel Lakukan Program ‘USIL’ di Tujuh Kecamatan

“Berikutnya dengan Perda perubahan ini, bisa memberikan kemudahan terhadap pengelola parkir, juga memberikan efek positif buat Pemerintah itu sendiri dan Masyarakat,” tandasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini