Beranda Eksekutif Dishub Tangsel Imbau Operasikan Truk Muatan Tanah Sesuai Perwal

Dishub Tangsel Imbau Operasikan Truk Muatan Tanah Sesuai Perwal

298
0
Truk tanah di Tangsel
Foto: Dishub Tangsel sidak pengusaha yang mengoperasikan truk muatan tanah melintas pada siang hari.

Tangerang Selatan, siarnitas.id – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghimbau kepada para pengusaha yang mengoperasikan truk bermuatan tanah untuk tidak melintas pada siang hari.

Kepala Seksi (Kasie) Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dishub Tangsel, Urip Supriyatna mengatakan, banyak pengusaha yang mengoperasikan truk tersebut yang tidak mengindahkan waktu operasional.

Oleh karena itu, pihaknya langsung mengecek ke lapangan, dan langsung melaksanakan penertiban.

Baca Juga : Pilar Instruksikan Dishub Tangsel Buat Regulasi Tarif Parkir Off Street

“Kami sudah bertemu dengan pihak terkait dan memberitahukan ke mereka untuk mengoperasikan truk bermuatan tanah pada malam hari,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (15/6/2023).

Dirinya menambahkan, bagi para pengusaha yang mengoperasikan truk bermuatan tanah agar selalu tertib sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kita sudah sampaikan ke mereka (pengusaha) untuk selalu tertib pada waktu yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

“Maka dari itu, sesuai dengan Perwal no. 58 tahun 2019, pembatasan mobil barang berlaku pada pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB,” ungkapnya.

Dalam Perwal tersebut, dirinya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha dan juga sopir truk yang masih melintas di siang hari.

Penindakan tersebut sesuai dengan instruksi Perwal no. 58 tahun 2019 dan juga pihaknya akan melakukan pengawasan dengan menyegiakan petugas.

“Pelanggaran terhadap pembatasan operasional mobil barang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, truk bermuatan tanah melintas di depan kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pada siang hari.

Dari pantauan redaksi siarnitas.id di lokasi pada Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 10.30 WIB, truk berwarna kuning dengan bermuatan sumbu 8 (delapan) ton yang berisikan tanah itu melintas pada siang hari.

Namun, terlintas tidak ada petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) kota Tangsel dan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangsel.

Truk tersebut melintas dengan kecepatan rendah yang membuat kemacetan dan debu pada berterbangan.

Baca Juga : Bandel! Truk Muatan Tanah Melintas Depan Kantor Pemkot Tangsel

Febrian, seorang pengendara motor mengeluh adanya truk bermuatan tanah melintas di Jalan Kota milik Tangsel pada siang hari.

Dirinya meminta pada Pemkot Tangsel untuk ditindak tegas para sopir hingga pengusaha yang mempunyai truk bermuatan tanah untuk tidak melintas pada siang hari.

“Kami minta Dishub setempat menindaktegas truk yang melintas di siang hari,” kata pengendara motor tersebut.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini