siarnitas.id – Deklarasi Kemerdekaan Pers yang dilakukan oleh Dewan Pers bersama masyarakat pers bakal dihadiri tiga pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Deklarasi tersebut bakal digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat pada 10 Februari 2024, sebelumnya deklarasi ini bakal digelar pada 7 Februari 2024.
Akan tetapi, karena kesibukan ketiga Capres dan Cawapres, maka acara diundur pada 10 Februari 2024.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, acara deklarasi tersebut merupakan sebagai komitmen dari tiga pasangan Capres dan Cawapres.
Dirinya meyakini ketiga Paslon Capres dan Cawapres itu untuk tetap mendukung kemerdekaan pers yang sejak reformasi 1998 bergulir.
Baca Juga : Pemerintah dan Pers, Sekda Tangsel: Kolaboratif
“Kami meyakini ketiga pasang Capres/Cawapres punya visi yang sama dalam menjaga pers yang independen,” kata Ninik dalam laman Dewan Pers, ditulis pada Rabu (7/2/2024).
“Selama ini telah berhasil menjaga proses demokrasi berlangsung dengan baik di tanah air,” sambung dia.
Dirinya menegaskan, pers sebagai pilar keempat demokrasi dan memiliki tanggungjawab yang sama untuk terus menyuarakan kebenaran, menjaga proses demokrasi dan memastikan semua informasi berdampak positif bagi masyarakat.
“Pers punya andil besar untuk mewujudkan pemilu yang damai, sejuk, dan berhasil memilih pemimpin terbaik bagi Indonesia,” katanya.
“Mari kita turut mengawal proses demokrasi ini dengan baik,” imbuhnya.
Sementara itu, ketiga Tim Sukses (Timses) memastikan pasangan Capres-Cawapres bakal hadir di acara Deklarasi Kemerdekaan Pers.
Selain dihadiri ketiga pasang Capres-Cawapres, deklarasi ini juga akan dihadiri seluruh Ketua Konstituen Organisasi Pers dan Perusahaan Pers, serta sejumlah tokoh pers. Acara juga akan disiarkan langsung televisi nasional.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari siarnitas.id di Google News