siarnitas.id – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyegel bangunan tanpa ijin. Kali ini hunian Cluster The Patio Residence yang diduga belum mengantongi ijin, Kamis (18/3/2021).
Penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana. Ia menjelaskan, masih adanya pengembang yang belum patuh akan Peraturan Daerah (Daerah).
“Titik pertama yaitu cluster di wilayah Jelupang. Ini jelas melanggar tidak mengantongi ijin. Kemudian titik kedua cluster yang sangat dekat dengan kantor Pemerintahan Kota Tangsel yakni The Patio Residence di Jalan Palapa Parung Benying, Serua Ciputat,” ucapnya.
“Disini kami stop seluruh kegiatan pekerjaan, dan kami amankan alat bangun seperti pacul dan sekop semen,” lanjut Sapta.
Saat dimintai keterangan warga sekitar, diketahui hunian yang dibandrol dengan harga ratusan juta rupiah juga belum berkoordinasi dengan warga.
“Emang dari awal kami di sini gak pernah di ajak ngomong sama perumahan ini. Jangan masukin nama saya bang, nanti saya ditegor pak RT deh,” ucap warga RT 03 RW 018 Parung Benying, Serua, Ciputat.
Selain Cluster The Patio Residence, Satpol PP juga menyegel hunian bangunan rumah tinggal yang tak memiliki ijin di Jalan Alip Gede, Maruga, Serua Ciputat, persis Kantor Walikota Tangsel. (Red)